Jumat, 29 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Dishub Ketapang Beberkan Cuma 15 Tersus Tedaftar di Kemenhub RI

ariz by ariz
7 November 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
Terminal Khusus Seputar Jembatan Sungai Pawan 2 diduga Kembali Beroperasi

Terminal Khusus di seputar Jembatan Pawan II Ketapang yang sempat ditertibkan dinas terkait karena dinilai sangat merugikan daerah.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

Related posts

Implementasi Digitalisasi dan Mekanisasi Masa Depan Perkebunan Nusantara

Dugaan Under Invoicing Ekspor CPO Masuk Tahap Penyidikan

28 Mei 2026
Danantara Siapkan PT DSI Jadi Pengelola Ekspor Satu Pintu

Danantara Siapkan PT DSI Jadi Pengelola Ekspor Satu Pintu

28 Mei 2026

triggernetmedia.com – Data terkini pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, mencatat sebanyak 15 Terminal Khusus (Tersus) milik swasta di Ketapang sudah mimiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

“Sejumlah Tersus yang masuk dalam data Dinas Perhubungan dianggap sudah resmi. Sementara Tersus yang belum masuk dalam data, menurutnya merupakan Tersus ilegal,” kata Kepala Dishub Ketapang, Joko Prastowo, Kamis (7/11).

“Tersus di Ketapang milik swasta yang punya izin berjumlah 15. Selebihnya kalau ada tersus diluar 15 itu adalah ilegal,” ujarnya menegaskan.

Joko menyebutkan, 15 Tersus yang sudah memiliki izin diantaranya, Tersus PT Agro Lestari Mandiri (perkebunan sawit), Tersus Sepanjang Intisurya Mulia (perkebunan sawit) dan Tersus Regional PT Furtuna Asia Gas (penyimpanan dan pengisian gas elpiji).

Tersus PT Sumber Alam Utama Kalbar (distribusi BBM), Tersus PT Suka Jaya Makmur (industri kehutanan), Tersus PT Limpah Sejahtera (perkebunan sawit), Tersus PT Laman Mining (pertambangan), Tersus PT PLN Persero PLTD Sukaharja dan Tersus PT PLN Persero PLTU Ketapang.

Tersus PT Mega Sari Utama (perdagangan barang dan distributor sembako), Tersus PT Garyber Link Group (perkebunan sawit) dan Tersus PT Berkat Ketapang Lestari (perdagangan jasa/jasa angkutan barang).

Selanjutnya, Tersus PT Putra Segara Abadi (jasa pengurusan transportasi pelayaran), Tersus PT Ketapang Ecology and Agriculture (industri kayu gergaji) dan Tersus PT Mega Lestari Logistik (industri pengilingan padi dan penyosohan beras).

Dari data tersebut, enam Tersus yakni milik PT Mega Sari Utama, PT Garyber Link Group, PT Berkat Ketapang Lestari, PT Putra Segara Abadi, PT Ketapang Ecology and Agriculture dan PT Mega Lestari Logistik, tercatat pada bagian kolom izin operasi masih dalam proses dan satu Tersus proses izin penetapan lokasi.

“Khusus Tersus yang masih belum ada izin operasi, tentunya belum diperbolehkan untuk beroperasi,” jelas Joko.

Joko menegaskan, mengenai keberadaan Tersus diluar data Dishub, seperti dibawah Jembatan Pawan II Ketapang diakui dia sangat merugikan daerah.

“Karena itu, sebagai tindaklanjut pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penutupan dan pemberhentian aktivitas kepada pemilik Tersus,” sebutnya.

Terkait retribusi dari Tersus yang ada, Joko menyebut kewenangannya bukan berada di Dishub, melainkan di Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, pemilik Tersus PT Mega Sari Utama, Limkau membantah jika Tersusnya belum memiliki izin operasi.

“Kita punya (izin operasi). Mungkin maksud beliau (kadishub-red) bukan PT Mega Sari Utama. Kalau kita sudah ada izin operasional. Lebih rincinya bisa minta info dari KSOP, disana lengkap soal izin semua tersus di Ketapang,” katanya.

Menurutnya, izin operasional miliknya sudah ada sejak tahun 2018. Hanya saja izin kementerian yang belum keluar.

“Mereka mungkin kurang update saja. Yang benar dari KSOP, soalnya kalau tidak urus ke KSOP tidak boleh keluarkan izin gerak,” jelasnya.

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Dishub KetapangJoko PrastowoKadishub KetapangKemenhubKetapangTerminal Khusus
Previous Post

Satarudin Kembali Jabat Ketua DPRD Kota Pontianak

Next Post

Temu Teknis Penyuluh – Penyuluh Pertanian

Next Post
Temu Teknis Penyuluh – Penyuluh Pertanian

Temu Teknis Penyuluh - Penyuluh Pertanian

Implementasi Digitalisasi dan Mekanisasi Masa Depan Perkebunan Nusantara

Dugaan Under Invoicing Ekspor CPO Masuk Tahap Penyidikan

28 Mei 2026
Danantara Siapkan PT DSI Jadi Pengelola Ekspor Satu Pintu

Danantara Siapkan PT DSI Jadi Pengelola Ekspor Satu Pintu

28 Mei 2026
Pemerintah Tiru China dalam Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah Tiru China dalam Pengentasan Kemiskinan

28 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Dugaan Under Invoicing Ekspor CPO Masuk Tahap Penyidikan
  • Danantara Siapkan PT DSI Jadi Pengelola Ekspor Satu Pintu
  • Pemerintah Tiru China dalam Pengentasan Kemiskinan

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Implementasi Digitalisasi dan Mekanisasi Masa Depan Perkebunan Nusantara

Dugaan Under Invoicing Ekspor CPO Masuk Tahap Penyidikan

28 Mei 2026
Danantara Siapkan PT DSI Jadi Pengelola Ekspor Satu Pintu

Danantara Siapkan PT DSI Jadi Pengelola Ekspor Satu Pintu

28 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600