banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

2020 UMK Kabupaten Bengkayang Rp 2,5 Juta

Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkayang (UMK) berlangsung di ruang Rapat Wakil Bupati Bengkayang Senin, 4/11/2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Bengkayang gelar Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkayang (UMK). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Wakil Bupati Bengkayang Senin (4/11) pukul 09.00 Wib hingga Pukul.11.00 Wib.

Hadir sebagai Undangan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketua Pondok, Perwakilan dari Dosen/Pejabat STIM Shanti Bhuana, Kenapa Badan Pusat Statistik (BPS), Pimpinan PT.Mitra Inti Plantation, Ketua DPC SPSI, Ketua.DPC F-Hukatan KSBSI, Ketua DPC SBSI Kabupaten Bengkayang.

Dalam rapat tersebut pemerintah  menetapkan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp.2.566.019 rupiah.

Staf Ahli Bupati Bengkayang Bidang Hukum dan Pemerintahan Luter Wongkar mengatakan, dasar Penetapan UMK Tahun 2020 adalah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/308/HI.01.00/X/2109 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 Serta Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 663/Dinsosnakertrans/tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang 2018-2021.

“Formula rumus perhitungan UMK Tahun 2020 sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 adalah : UMn=UMt+ (UMt x Inflasit + ∆ PDBt).  UMn adalah Upah Minimum yang ditetapkan.  UMt  adalah Upah Minimum Tahun berjalan,” ujar Luter Wongkar.

Inflasit, lanjutnya adalah Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Sedangkan ∆ PDBt adalah Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDBt) yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup Periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB), Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/ 308/ HI.01.00/X/2019 tanggal 5 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019, yaitu : Inflasi Nasional sebesar 3,39%, Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12%,” jelas Luter

.

“Maka Kata Luter lagi, Perhitungan UMK Kabupaten Bengkayang Tahun 2018, Formula : UMa= UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)
Perhitungan = 2.364.777 + {2.364.777 x (3,39℅ + 5,12 %)
= 2.364.777 + 201.242, 5227 = 2.566.019, 5227, Maka UMK Tahun 2020 adalah sebesar Rp.2.566.019,5227

“Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan dari Bupati Bengkayang Nomor : 663/DISNAKERTRANS/2018, Tanggal 25 September 2018, Tentang Pembentukan  Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengeluaran Kabupaten Bengkayang Tahun 2018-2021, dan Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Nomor : 561/1934/NT.HIJSTK-2, tanggal 18 Oktober 2019, Tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019,” jelasnya lagi.

Ketua FSB Hukatan SBSI Kabupaten Bengkayang Reza Satriadi, ditemui mengatakan terkait UMK itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor: 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikan upah 8,51 persen untuk UMK Kabupaten Bengkayang atau kenaikan sebesar Rp.201.242,5227.

“Sebelumnya UMK Kabupaten Bengkayang sebesar  Rp.2.364.777 naik menjadi Rp.2.566.019 atau naik Rp.201.242,5227.

Sedangkan Upah sektoral untuk sektor perkebunan nilainya sebesar Rp.2.750.000. Usulan Dewan Pengupahan ini kemudian akan diusulkan Kepada Gubernur Kalbar  untuk di SK-kan. Kami dari FSB Hukatan KSBSI Kabupaten Bengkayang menyambut baik adanya Penetapan UMK, dan kami ingin adanya implementasi real yang dilakukan Oleh Perusahaan terhadap pembayaran UMK kepada karyawan,”tegas Reza.

Acuan Pemerintah ini, lanjut Reza, tentunya juga sangat menguntungkan pihak karyawan yang bekerja diperusahaan, namun dengan keadaan saat ini tentunya harus real direalisasikan oleh Perusahaan nantinya.

“Terkait Upah yang akan diterima oleh Karyawan, paling tidak Per 1 Januari 2020 sudah bisa di realisasikan. Saya berharap juga agar Pemerintah bisa fokus dalam memperjuangkan nasib buruh BHL (Buruh Harian Lepas) dimana rata-rata pekerja BHL hanya bekerja 10 hari kerja perbulan dan untuk segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” pinta Reza.

Reza juga mengatakan, pemerintah harus bisa melindungi hak-hak buruh, karena buruh adalah salah satu barometer kemajuan daerah dalam bidang ketenagakeraan.

Terpisah, Management PT. PT Sentosa Bumi Wiyaya (SBW) Tri Wibowo mengatakan pihaknya menggunakan UMK Sektoral yang angkanya di tahun ini (2019) 2,5 jutaan, dan tahun depan UMK sektoral Bengkayang  angka Rp.2,7 jutaan.

“Kami dari Management PT Sentosa Bumi Wiyaya akan evaluasi terkait UMK hingga sampai dengan akhir tahun 2019. Apabila tidak ada permasalahan dengan cash flow internal, maka management akan ikuti aturan kenaikan UMK di Kabupaten Bengkayang,” Ucap Tri.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *