triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penertiban pedagang Jual Beli Karet di pasar Ngabang sejak Senin (14/10).
“Saat ini seluruh dinas terkait sudah berkoordinasi dan mengambil keputusan untuk melakukan penertiban terhadap aktifitas jual beli karet di pasar ngabang,” ungkap Kepala Bidang Katim Sat Pol PP Kabupaten Landak, Ya’Yadi, Rabu (16/10).
Ia menegaskan dasar penertiban terhadap pedagang jual beli karet itu mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019.
“Ada beberapa OPD yang di undang dan sudah diambil keputusan bahwa jual beli karet ini akan kita tertibkan. Mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019 pasal 6,7,8 dan 9 terkait dengan perdagangan karet dan pengolahan karet baik dari kebun petani sampai menjual keluar dan ini sudah diatur oleh menteri perdagangan sesuai PP yang terbaru,” ujar Ya’Yadi melalui siaran pers Media Center Kabupaten Landak.
Dirinya menjelaskan ada beberapa pedagang karet yang ada di luar/dalam kota Ngabang yang sudah mulai melakukan pendekatan terhadap pedagang-pedagang itu sendiri.
“Saat ini pedagang karet yang berada di kota ngabang memiliki 11 pedagang dalam kota dan 3 pedagang luar kota. Dalam hal ini seperti Satpol PP, perdagangan dan PTSP bekerjasama untuk terus melakukan pengecekan dalam persuasif terlebih dahulu yaitu seperti melakukan pendekatan dengan pedagang-pedagang itu sendiri,” jelas Ya’Yadi.
Ia menegaskan, bahwa jual beli tersebut tidak boleh di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019.
“Kalau kita lihat dari 11 pedagang yang ada di dalam kota ngabang, perizinan jual beli barang tersebut yaitu barang klontong. Hal ini Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019 jual beli ini tidak boleh di dalam kota dan surat izinnya tersendiri sementara leading sektornya yaitu perdagangan kemudian yang mengeluarkan izinnya adalah PTSP dan ini sudah diatur oleh peraturan menteri nomor 39 tersebut,” tegasnya.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, khususnya dalam melakukan penertiban jalan, yaitu efeknya jual beli di dalam kota yaitu dari segi jalan dikarenakan akan mengakibatkan timbulnya kemacetan alur jalan tersebut dan memakan badan jalan yang seharusnya bisa digunakan untuk lahan parkir, dan itu disebabkan oleh adanya penumpukan-penumpukan karet tersebut.
Oleh karena itu kami selaku pemerintah Kabupaten Landak terus berkomitmen dalam menjaga dan menertibkan pasar Ngabang ini. Dengan ditertibkan pedagang jual beli karet ini mudah-mudahan kota ngabang ini akan tertata rapi dan berjalan dengan baik ke depannya,” harap Ya’Yadi.
Ariz



