banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (23/8/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.

Suara.com mencoba menelusuri jejak harta kekayaan Imam Nahrawi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, http://acch.kpk.go.id/, seperti dikutip dari laman suara.com.

Dari penelusuran tersebut, tercatat total kekayaan milik Imam mencapai Rp 22.640.556.093. Data kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang pernah disetorkan Imam Nahrawi ke KPK pada 2017.

Untuk harta tak bergerak tanah dan bangunan yang dimiliki Imam Nahrawi mencapai Rp 14.099.635.000. Harta tak bergerak itu berupa  tanah dan bangunan tersebar di wilayah Sidoarjo, Malang Jawa Timur, dan Jakarta Selatan.

Untuk harta bergerak berupa transportasi, Imam memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.7 miliar. Harta bergerak itu meliputi mobil Hyundai, Mitshubishi Pajero Tahun 2011, Mobil Innova tahun 2005 dan Toyota Alphard tahun 2009.

Kemudian, harta bergerak lainnya milik Imam berupa surat berharga sebesar Rp 463.765.853 dan setara kas yang totalnya mencapai Rp 1.742.655.240.

Sebelumnya, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi.

Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018,” ujar Alexander di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *