banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarPontianakSospolhukam

Satgas Gakkum Kejari Pontianak Ringkus DPO Terpidana HM Amin Andika

×

Satgas Gakkum Kejari Pontianak Ringkus DPO Terpidana HM Amin Andika

Sebarkan artikel ini

triggernetmedia.com – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro menyatakan pihaknya bersama tim satgas Gakkum Kejari Kota Tangerang telah menangkap terpidana HM Amin Andika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana HM Amin Andika ditangkap di Tangerang pagi tadi sekitar pukul 11.00 wib,” ungkapnya, Kamis (22/8).

Menurut Juliantiro, Tim Jaksa Eksekusi Kejari Pontianak bersama Tim Satgas gakkum Kejari Kota Tangerang menangkap terpidana HM Amin Andika dirumah tinggalnya di Jalan Raya Taman Golf Blok CG V Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

“Ketika dilakukan penangkapan terpidana HM Amin Andika yang menjadi DPO tersebut mengaku sedang melakukan pemulihan karena mengalami sakit stoke yang dideritanya,” ungkap Juliantoro.

Terpidana HM Amin Andika, kata Juliantoro sebenarnya telah divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih Rp6,8 milyar subsidair 6 tahun penjara.

HM. Amin Andika Terpidana Tipikor Alkes di RS Untan Pontianak tahun 2013 yang menjadi DPO digiring Satgas Gakkum gabungan Kejari Pontianak dan Gakkum Korwil 4.

“Selama ini terpidana memang dalam pencarian tim eksekusi dari Kejari Pontianak. Saat dilakukan penangkapan bersama tim Kejari Kota Tangerang. Memang terdakwa terlihat sedang sakit dan tidak dapat berjalan melakukan aktifitas secara mandiri,” kata Juliantoro.

Kerjasama penangkapan Terpidana HM Amin Andika yang menjadi DPO tersebut dilakukan oleh Tim Kejari Pontianak dan Satgas Gakkum Kejari Kota Tangerang merupakan bentuk giat koordinasi dan supervisi yang dilakukan secara sinergi.

“Terpidana sendiri saat ini perkaranya akan dilimpahkan penyidik Polres Sambas ke Kejari Sambas. Terpidana akan ditempatkan di Lapas KLS 2A Pontianak setelah tiba dari Jakarta,” kata Juliantoro.

HM Amin Andika, kata Juliantoro merupakan terdakwa dalam perkara tipikor pengadaan peralatan kesehatan RS Pendidikan Untan tahun anggaran 2013.

“Rencananya malam ini dia akan kita bawa dan terbangkan ke Pontianak,” singkat Juliantoro.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *