triggernetmedia.com – Cinta Laura Keihl merupakan Duta Anti Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dia mulai berani menceritakan bahwa masih adanya unsur penipuan dalam proses perekrutan di dunia hiburan.
“Perdagangan orang di dunia entertainment cukup berbahaya dan menyeramkan. Perdagangan orang sering terjadi kepada mereka yang ingin terjun ke dunia entertainment namun tidak tahu bagaimana caranya. Terkadang ada oknum yang menyamar menjadi produser, casting director, dan lain-lain yang menjanjikan mereka untuk terjun ke dunia entertainment. Saya sangat menyayangkan hal tersebut, padahal kita bisa memanfaatkan teknologi, terutama internet, untuk melakukan verifikasi, apakah perusahaan tersebut benar – benar legal atau tidak. Saya juga berharap agar perempuan di Indonesia bisa lebih berani lagi melaporkan kekerasan yang mereka alami,” ujarnya, dikutip dari laman suara.com, Sabtu (3/8).
Tidak hanya di industri hiburan, eksploitasi juga masih terjadi di industri garmen, mulai dari proses pemetikan kapas hingga penjualan. “Ketika supply chain semakin panjang, maka makin banyak cerita di dalamnya dan eksploitasi yang munghkin terjadi. Di industri garmen khususnya, kemungkinan terjadinya eksploitasi bisa dimulai dari pemetikan kapas yang bisa saja dilakukan oleh anak-anak dan perempuan yang tidak terpenuhi hak-haknya. Lalu pada proses pemintalan dan penenunan. Eksploitasi pada proses tersebut bisa saja terkait terlampau lamanya jam kerja. Apalagi jika pada proses penjualannya para pegawainya dituntut untuk mencapai target. Maka dari itu, celana yang kita pakai bisa saja sama dengan satu nyawa orang,” tutur Perwakilan Better Work Indonesia yang merupakan bagian dari International Labour (ILO), Pipit Savitri.
Atas dasar itulah mengapa Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia perlu diketahui. Sebab, perdagangan orang bukan hanya persoalan Indonesia, namun juga persoalan dunia. Oleh karenanya, perdagangan orang juga salah satu dari bentuk transnasional crime. Perhatian Indonesia terhadap permasalahan ini seharusnya tinggi karena merupakan negara pengirim, transit, dan tujuan.
“Perdagangan orang bisa terjadi di mana saja, baik di pedesaan, maupun di perkotaan. Apalagi saat ini negara kita sedang mengalami bonus demografi yang tinggi. Usia produktif yang tinggi, meningkatkanya jumlah pencari kerja, dan lowongan kerja yang mengimingi-imingi gaji yang besar juga semakin banyak, sehingga berpotensi terjadinya TPPO,” tutur Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam TPPO, Destri Handayani.
Destri menambahkan, TPPO juga termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun yang harus dipahami, bahwa TPPO adalah bentuk kekerasan yang derajatnya lebih parah dibanding kekerasan lain, karena ada 3 unsur yang harus dipenuhi, yakni proses, cara, dan tujuan.
Dari segi tujuan, TPPO mengandung unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari tindakan menjual orang. Dari segi cara, bisa dengan penipuan, ancaman kekerasan, atau kekerasan. Lalu prosesnya terdapat unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, dan penerimaan seseorang. Modusnya juga terus berkembang.