banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkot Pontianak Resmi Layani administrasi Kependudukan Secara Online

banner 120x600
triggernetmedia.com – Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Website tersebut guna melayani pendaftaran antrian online dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
Peresmian berlangsung di Aula Gedung Kantor Terpadu, Kamis (1/8).
Pelayanan online tersebut, ujar Edi kini dapat diakses masyarakat melalui website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan antrian dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak,” ujar Edi.
Dengan adanya aplikasi pendaftaran antrian online itu, Edi berharap pelayanan administrasi bisa lebih mudah dan cepat.
“Cukup dengan smartphone, kita sudah bisa mendapatkan nomor antrian secara online di Disdukcapil Kota Pontianak,” ujar dia lagi.
Selain launching pendaftaran antrian online, Pemkot Pontianak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sidang Isbat Keliling dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Kerjasama itu dalam rangka memfasilitasi kepemilikan akta perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran.
“Kita ingin Disdukcapil terus melakukan inovasi untuk menciptakan pelayan publik menjadi cepat. Tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan Dirjen Dukcapil untuk menyiapkan sebuah mesin seperti mesin ATM sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan,” kata dia.
“Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu,” timpal Edi lagi.
Edi melanjutkan, terkait kerjasama Sidang Isbat Keliling, dikatakannya program tersebut untuk memfasilitasi warga yang tidak melakukan nikah secara negara, melainkan nikah siri tanpa tercatat pada Disdukcapil sehingga perlu dilakukan sidang isbat.
“Sehingga dengan demikian perkawinan mereka tercatat secara hukum dan memiliki buku nikah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, menjelaskan, untuk dapat melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa langsung membuka alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id, kemudian pilih fitur lainnya, selanjutnya pilih pendaftaran online. Setelah masuk pada menu pendaftaran online, pemohon silakan memilih layanan yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian.
“Di menu pendaftaran online ada pilihan untuk mengurus akta kelahiran, legalisir, akta kawin, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, Kartu Keluarga, Penduduk Non Permanen , Akta Cerai, Layanan 3 in 1, akta kematian dan lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pendaftaran melalui online ini, pelayanan terbagi menjadi dua cara, yakni sistem online dan offline.
“Untuk yang mendaftar secara online, pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan offline, mulai pukul 13.00-15.00 WIB,” pungkasnya.
Jim I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *