banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Uncategorized

Astaga! Audisi Badminton Ini Diprotes

×

Astaga! Audisi Badminton Ini Diprotes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi badminton (foto: Shutterstock)

triggernetmedia.com – Dianggap Eksploitasi Anak, Audisi Badminton Ini Diprotes.

Penyelenggara audisi umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019 di Kota Bandung mendapat tantangan. Protes datang dari organisasi Lentera Anak dan Smoke Free Bandung.

Mereka mengatakan audisi yang melibatkan anak-anak usia di bawah 11 dan 13 tahun yang akan dimulai pada tanggal 28 Juli 2019, telah memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image produk tembakau tersebut.

Pemanfaatan tubuh anak sebagai media promosi sendiri dianggap sebagai salah satu bentuk eksploitasi secara ekonomi (Pasal 66 UU Perlindungan Anak No. 35/2014).

“Pemantauan yang dilakukan Lentera Anak sejak tahun 2015 hingga 2018, panitia mengharuskan anak-anak peserta audisi mengenakan kaos dengan tulisan Djarum yang merupakan brand image produk tembakau, sehingga anak-anak terlihat seperti iklan berjalan dan memborbardir peserta anak dengan berbagai brand image Djarum di seluruh tempat selama kegiatan berlangsung. Ini bukan sebatas membiasakan brand image produk tembakau kepada anak, namun patut diduga adanya tindakan eksploitasi anak karena memanfaatkan tubuh anak untuk promosi brand image Djarum yang merupakan produk rokok,” kata Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, di kutip dari laman suara.com

Tak hanya itu, audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis juga dianggap telah melanggar PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 47 (1) yakni mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dan Pasal 37 (a) tentang larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.

Sementara itu, menurut Mohammad Haqqi dari Smoke-Free Bandung, penyelenggaraan audisi tersebut telah melanggar Peraturan Walikota Bandung No. 315 Tahun 2017 Pasal 8, dimana setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok.

Pun dengan lokasi penyelenggaraan, GOR KONI yang merupakan tempat kegiatan berlangsung, adalah fasilitas olahraga yang ditetapkan sebagai Kawasan tanpa rokok (Pasal 5).

Lentera Anak telah menginformasikan hal ini kepada Walikota Bandung agar melakukan upaya pencegahan terjadinya eksploitasi anak pada audisi dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang disponsori rokok, apalagi yang melibatkan anak-anak.

Apalagi kata Haqqi, pemerintah Kota Bandung telah menerima penghargaan Nindya Kota Layak Anak selama 3 tahun berturut-turut.

“Penghargaan Nindya Kota Layak Anak yang diterima Pemerintah Kota Bandung bukan semata-mata prestasi, tetapi juga sebentuk amanah untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak yang menjadi harapan masa depan masyarakat Bandung,” kata Mohammad Haqqi.

Pewarta : Silfa Humairah Utami | Risna Halidi

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Dorong UMKM Gunakan Produk Dalam Negeri PONTIANAK –…