triggernetmedia.com – Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah mengatakan Pemkot Pontianak siapkan rencana penerapan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang. Hal tersebut untuk menyelaraskan terhadap peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Disiplin erat kaitannya dengan kebijakan tukin bagi ASN yang menjadi penilaian. Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ungkapnya saat membuka sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis.
Menurutnya, penilaian kinerja para ASN, ada dua penilaian, yakni penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Dalam penilaian tersebut, ada empat value mencakup integritas, profesionalisme, sinergi dan kesempurnaan pelayanan.
“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang mana sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” jelas Yuni.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif.
Terkait tukin, kata dia, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.
“Tukin dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama instansi,” jelasnya.
Multi menegaskan, sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan tukin kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan reformasi birokrasi yang kaitannya peningkatan kinerja pegawai.
“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program kegiatan saja, namun utamanya adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” tegasnya.
Pewarta : Jim/HumPro
Editor : Ariz