triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri Bengkayang musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah dinyatakan incracht yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang.
“Pemusnahan BB ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS), untuk melaksanakan kewenangan dan tugas sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” kata Kajari Bengkayang, Martinus Hasibuan, Kamis di Bengkayang.
Menurut Martinus, pemusnahan Barang Bukti tersebut bukanlah kegiatan seremonial belaka. Melainkan sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-undang. Pemusnahan juga berisi pesan kepada masyarakat terkait dengan akuntabilitas institusi kejaksaan dalam melakukan tugasnya.
“Secara khusus terhadap pengelolaan barang bukti yang dinyatakan dalam putusan hakim untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Martinus mengatakan dengan fasilitas gudang penyimpanan barang bukti saat ini, untuk barang bukti narkotika dan perkara dengan karakter ‘high profile’ telah disimpan pada ruang khusus yang dirancang dengan keamanan tinggi.
Dia juga mengapresiasi pada pihak pengelola barang bukti yang telah menjalankan SOP, dan melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.
“Kedepan saya minta baik kepada kepala seksi tindak pidana umum, dan kepala seksi tindak pidana khusus untuk terus melakukan peningkatan performa dalam pengelolaan barang bukti dengan mengadopsi kecanggihan teknologi,” harap Martinus.
Sejumlah BB yang dimusnahkan yaitu berupa barang bukti narkotika berasal dari 25 perkara. Dengan total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 160 paket berikut alat penggunaan narkotika.
Selain BB narkotika, Kejari Bengkayang juga memusnahkan BB kasus perjudian, terdiri dari 19 mesin dingdong dan koin, dadu, kain lapak liongfu dan alat-alat lainnya.
Kejari Bengkayang juga memusnahkan BB berupa makanan sebanyak 28 karung beras, 30 kilogram gula pasir, 25 toples snack yam cookies, 2 kotak milo,10 kotak snack makanan ikan,11 kotak susu dan 25 kotak minyak goreng. Dan BB minuman sebanyak 21 dus minuman kotak, dan 94 minuman beralkohol.
“Semua yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari total 35 perkara yang telah inkracht sejak Desember 2018 hingga bulan Juni 2019,” ungkap Martinus.
Pemusnahan BB di halaman Kejari Bengkayang disaksikan para pemangku kebijakan lintas sektoral dan tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama.
Pada kesempatan itu Kajari Martinus mengapresiasi peran penting semua pihak dan kembali menyerukan perlawanan terhadap kejahatan narkotika.
Melalui berbagai kebijakan dan program masing-masing terkait pemberantasan narkotika dan tindak pidana umum lainnya, yang bersifat preventif dan Preemtif penegakan hukum hingga program rehabilitasi dan kurasi untuk dapat dioptimalkan.
“Karena untuk kegiatan kejahatan narkotika sendiri negara harus menanggung kerugian sosial sebesar 63 triliun setiap tahunnya,” sebut Martinus.
“Diharapkan semua pihak menyampaikan dan meneruskan informasi kegiatan pada hari ini kepada masyarakat luas, baik melalui obrolan di warung kopi maupun sosial media. Ini diperlukan karena masyarakat juga membutuhkan berita baik ‘good news’ untuk meningkatkan optimisme dan kepercayaan dan keguyuban kita dalam berbangsa dan bernegara” timpal Martinus lagi.
Pewarta : Nar
Editor : Ariz