Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp4.762.500.000,- . Penyelamatan kerugian negara tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pencairan pembayaran klaim kapal tongkang Lambroy 1-6-8 yang dibayarkan PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak kepada PT. Pelayaran Bintang Elang Kapuas Armada Pontianak.