banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

DPTHP-2 Kabupaten Bengkayang Ditetapkan 179.006 Pemilih

×

DPTHP-2 Kabupaten Bengkayang Ditetapkan 179.006 Pemilih

Sebarkan artikel ini

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang menetapkan sebanyak 179.006 pemilih dalam daftar pemilih. KPU Bengkayang merincian pemilih laki-laki sebanyak 92.924 pemilih, dan pemilih perempuan 86.082.

Pemilih tersebut antar lain tersebar di 17 Kecamatan, 124 Desa / Kelurahan dan 790 TPS.

“Keputusan tersebut ditetapkan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua DPTHP-2 pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bengkayang,” kata Ketua KPU Bengkayang Musa J, Selasa (11/22).

Ketua KPU Bengkayang Musa J mengatakan rapat Pleno berlangsung kemarin (10/12). Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. PKPU No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Surat Edaran Ketua KPU RI No. : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tgl 21 November 2018 menurutnys perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTH selama 30 hari dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1479/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 tgl 01Desember 2018 perihal penyelesaian penyempurnaan DPTHP2 .

“Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bengkayang itu untuk sementara sudah final,” ujarnya.

Jika ada warga yg belum terdaftar, kata Musa, maka warga nantinya dapat di akomodir di Daftar Pemilih Khusus atau DPK WNI yg sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tdk terdaftar dalam DPT dan DPTB,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya DPTHP2 Kabupaten Bengkayang, KPU berharap seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin.

“Jika memang masih ada Warga Kabupaten Bengkayang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar, maka segera melapor untuk di input ke DPK agar bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Musa J.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *