banner 120x600 banner 120x600

Rapat Paripurna DPRD Bengkayang Sahkan 9 Perda

banner 120x600

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot menyatakan ada sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang.

“Sembilan Raperda yang disetujui dan disahkan DPRD Bengkayang menjadi Perda itu menyangkut tentang Perlindungan Kawasan Pangan Berkelanjutan, tentang Pengelolaan Aset Daerah, tentang Penanggulangan Bencana. Dan 6 lainnya merupakan Perubahan Raperda tentang Kecamatan,” kata Martinus Kajot, Jumat (23/11).

Keputusan DPRD Kabupaten Bengkayang itu berdasarkan kajian, penelitian dan rapat-rapat untuk membahas serangkaian rancangan peraturan daerah yang sudah dilakukan .

Baca juga  Resmi! KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kroninya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Tentu semua berdasarkan program pembentukkan Perda tahun 2018, yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Ketua DPRD Bengkayang Martinus Kajot.

Pihak eksekutif diminta untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang untuk mengundangkannya pada Lembaran Daerah.

“Kita minta Pemda segera tindaklanjuti Perda dengan peraturan yang lebih teknis berupa Peraturan Kepala Daerah,” ucap Martinus Kajot,.

Perda yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang itu diharapkan dapat diterapkan di masyarakat, sehingga masyarakat tahu wilayah hukum kota kecamatan masing-masing.

Baca juga  Kemendikbudristek: Hasil Penelitian Ungkap Faktor Penting dalam Raih Belajar Optimal

Sementara, Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon memberikan apresiasi kepada pihak legislatif, yang telah membahas ke-9 Raperda tersebut dengan tuntas.

“Kita, pemeritah daerah menyambut baik dengan hasil keputusan paripurna DPRD terkait ke sembilan Raperda tersebut. Nanti akan segera kita tindaklanjuti, dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang,” ucap Naon.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.