BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Jagoi Babang memusnahkan berbagai barang sitaan yang menjadi milik negara. Barang sitaan itu merupakan hasil penindakan periode Mei 2017 – 2018, yang dimusnahkan di Pos Kout Jagoi Babang Satgas Yonif 511/DY Jl. Dwikora, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kamis.
“Selama periode ini bea dan cukai sudah melakukan 21 penindakan, dan menerima 4 pelimpahan dari Polres Bengkayang, terkait dengan barang tidak resmi atau ilegal,” ungkap Kepala Bea dan Cukai tipe Pratama Jagoi Babang, Zaeni Rahman, Jumat (23/11).
Zaini Rahman menegaskan penindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut karena telah melanggar ketentuan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Noomr 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Noomor 11 tahun Noomor 30 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Cukai.
“Barang yang menjadi milik Negara ini telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, KPKNL Singkawang,” tegasnya.
Berbagai jenis barang ilegal yang dimusnahkan KPPBC Jagoi Babang itu terdiri dari MMEA 310,31 Liter, jam tangan 5.710 Pcs, Perhiasan imitasi sebanyak 37.287 Pcs, Aksesoris Handphone 3.884 Pcs, Komponen air softgun 431 Pcs, Kosmetik 31 Pcs, Otomizer Vape 125 Pcs, Liquid Vape 36.000 ML, lampu Motor LED 23.500 Pcs, dan hasil tembakau 263.972 Batang, Pakaian 1.286 Pcs, Mainan 4.816 Pcs, kotak kemasan 793 Pcs, Aksesoris pakaian 32 Pcs.
Turut hadir menyaksikan langsung pemusnahan barang-barang ilegal itu antarlain Plt. Camat Jagoi Babang, Ibu Radit, Danramil 1207-17/JGB, Mayor Arm Sumaji, Wadan satgas Yonif 511/DY, Kapten inf Sarasin C. Kapolsek Jagoi Babang/mewakili, Kanit Sabara, Aiptu Kasianus, Kepala Kantor wilayah DJBC Kalbar, Kepala Pos Imigrasi Jagoi Babang, Gardi, Kepala Desa Jagoi Babang.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta