KETAPANG (triggernetmedia.com) -Kejaksaan Negeri Ketapang sosialisasikan elektronik Pengelolaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sosialisasi program berbasis online itu merupakan gagasan Kejari Ketapang.
“Hari ini kita sosialisasikan lebih dahulu kepada masyarakat apa itu e-SPDP. Ini juga penting bagi para penyidik baik dari tingkat Polsek hingga Polres yang ada di Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara,” kata Kajari Ketapang, Darmabella Tymbasz, Rabu (10/10).
Realisasi dan sosialisasi penggunaan program e-SPDP diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kajari Darmabella menegaskan tujuan diluncurkannya e-SPDP guna mempermudah sinergitas antara penyidik dengan pihak Kejaksaan. Misalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya terkait masalah pengiriman SPDP suatu perkara.
“Kita akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan peran Kejaksaan. Dengan e-SPDP kita ingin rentang waktu pengiriman SPDP atau pengambilan perpanjangan penahanan bisa dipangkas agar tak memakan waktu lama,” ujarnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto menyatakan kalau program e-SPDP merupakan inisiasi dirinya bersama Kajari Ketapang dengan tujuan untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai memakan cukup banyak waktu.
“Kami melihat rekan-rekan penyidik misalkan dari Kecamatan jauh seperti dari Manis Mata, Pulau Maya, Karimata yang perlu waktu berjam-jam bahkan harus menginap, itu cuma untuk mengirimkan SPDP atau mengambil perpanjanganpenahanan. Ini yang kita pangkas dan permudah,” timpalnya.
Rudy Astanto menambahkan, program e-SPDP itu disambut baik pihak Kepolisian.
“Para penyidik maupun Kapolres Ketapang bahkan menilai e-SPDP mempermudah koordinasi khususnya antara teman-teman penyidik dengan JPU,” katanya.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster