triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.
Keenam Raperda tersebut meliputi isu-isu yang bervariasi, mulai dari pajak dan retribusi daerah hingga pengaturan pelaku usaha digital.
Salah satu aspek penting dari Raperda ini adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa hal ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi, yang pada gilirannya akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Namun, salah satu sorotan utama dari keenam Raperda ini adalah Raperda tentang Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box.
Wali Kota Pontianak menjelaskan bahwa aspek ini telah mengalami perubahan penting dengan penggabungannya ke dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan setelah konsep pengaturan pelaku usaha potensial melalui tapping box digantikan oleh konsep “bon bill”.
“Dimana bon bill merupakan alat untuk melakukan pengawasan secara digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan/atau aplikasi kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (18/8).
Edi juga menyatakan bahwa persetujuan keenam Raperda ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam berkontribusi pada pembangunan Kota Pontianak.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Raperda ini akan difasilitasi ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) untuk mendapatkan evaluasi khusus, serta nomor registrasi Perda dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Proses persetujuan keenam Raperda ini juga disambut baik oleh anggota DPRD Kota Pontianak, terutama oleh Badan Pembentukan Perda.
Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan regulasi ini menjadi poin penting dalam merespon perkembangan dinamis dunia usaha dan memastikan kesejahteraan masyarakat terjaga.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi hingga disetujuinya enam Raperda ini,” tutupnya.
sumber berita: prokopim



