triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Linda Purnama, menerima audiensi dari Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Praja II Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (9/8), pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan sejumlah tuntutan yang diajukan oleh K-SBSI.
Beberapa tuntutan yang diajukan oleh K-SBSI dalam pertemuan tersebut antara lain adalah:
- Mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
- Mencabut Undang-Undang Kesehatan tahun 2023.
- Mengejar Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Masa.
- Mereduksi Presidential Threshold dari 20% menjadi 0%.
- Kenaikan Upah tahun 2024 sebesar 15%.
Dalam menjawab tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa tuntutan pertama, kedua, dan ketiga merupakan kebijakan nasional yang akan diusulkan kepada Pemerintah Pusat, mengenai kenaikan upah, akan dibahas bersama Dewan Pengupahan.
“Pemerintah itu harus berpihak kepada buruh, hadir di rakyat atau hadir di kaum yang lemah, itu merupakan prinsip dan jika ada kesalahan di buruh tetap dibela jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan, untuk itu diminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, agar mengevaluasi kinerja pengawasan dan mediator”, ujar Harisson.
Jasmen Pasaribu, Sekretaris Korwil K-SBSI Kalimantan Barat, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas penerimaan yang baik dalam melakukan dialog mengenai tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh K-SBSI.

“Maksud dan tujuan dari Kedatangannya Kami kesini untuk melaksanakan perintah dari Dewan Pengurus Pusat K-SBSI untuk berunjuk rasa sebenarnya, namun melihat kondisi Kalbar yang aman dan damai maka kami merasa malu melakukan demo di jalan-jalan, maka kami melakukan dialog seperti ini dengan mengirimkan surat kepada Pemprov. Kalbar”, ungkap Sekretaris K-SBSI Kalbar.
Pasaribu juga menyoroti isu-isu terkait tenaga kerja di Kalimantan Barat, termasuk peran mediator dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah serta perlunya pengawasan terhadap jaminan ketenagakerjaan dari perusahaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Linda Purnama, menegaskan bahwa pihak pemerintah provinsi akan meneruskan tuntutan tersebut dengan menyampaikan surat resmi dari Gubernur kepada Kementerian terkait.
Selain itu, dia juga menegaskan komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi bersama Korwil K-SBSI.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, dan Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Surya Karyanto, beserta jajaran.










