triggernetmedia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mendalami kasus tembak menembak yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang Bripda tewas.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan oleh para tersangka adalah senjata api rakitan ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7), menyatakan bahwa senjata api rakitan ilegal tersebut milik tersangka berinisial IG.
Senjata tersebut kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas, tempat peristiwa tragis itu terjadi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori berat serta dipatsuskan.
Dalam pengungkapan terbaru lainnya, Densus 88 Antiteror Polri mengkonfirmasi bahwa ketiga personel yang terlibat dalam peristiwa polisi tembak polisi merupakan anggota dari unit tersebut.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi akibat kelalaian anggota Densus saat mengeluarkan senjata api dari tas, yang kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Bidprovos Propam Polri, serta proses pidana oleh Polres Bogor tetap dilaksanakan,” kata Ahmad.
sumber berita: berbagai sumber




