triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang telah bermasalah dalam memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan, khususnya terkait Rasio Solvabilitas (Risk Based Capital).
Keputusan ini diambil setelah Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yang mereka alami, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun melalui upaya mengundang investor baru.
OJK memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya, namun sayangnya, manajemen Kresna Life tidak dapat menunjukkan komitmen dalam menambah modal melalui escrow account atau perjanjian konversi utang (Subordinated Loan) yang diaktanotariilkan.
Sebagai akibat dari pencabutan izin usaha ini, Kresna Life diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Selanjutnya, manajemen Kresna Life harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak izin usaha dicabut.
Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha ini tidak datang begitu saja. Sebelumnya, OJK telah mengambil tindakan serupa terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Desember 2022.
Saat ini, OJK masih memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang telah diajukan oleh Pemegang Saham Wanaartha Life dalam RUPSLB.
OJK juga menunjukkan sikap tegasnya dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan asuransi lainnya, termasuk PT Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera 1912).
Selain mencabut izin usaha, OJK juga mengambil tindakan terhadap pihak-pihak terkait, seperti Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary, dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi bermasalah.
Meskipun langkah-langkah tegas ini berdampak pada menurunnya manfaat polis, OJK tetap berupaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis dengan memberlakukan perlindungan dan penyelesaian pengaduan yang tepat.
OJK juga memberikan edukasi kepada pemegang polis mengenai Subordinated Loan (SOL) serta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
Langkah-langkah tegas OJK ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi yang sempat tergerus akibat masalah di beberapa perusahaan.
OJK berkomitmen untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan di industri asuransi agar industri ini dapat beroperasi secara sehat dan stabil serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan penyelesaian tuntas atas permasalahan di perusahaan asuransi bermasalah, OJK berharap industri asuransi di Indonesia akan pulih sepenuhnya dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
summber berita: berbagai sumber

