triggernetmedia.com – Komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam menjaga suhu global terlihat nyata melalui berbagai inisiatif dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah beberapa contoh upaya konkret yang diambil oleh pemerintah Indonesia.
Pada ENDC, pemerintah pusat meningkatkan ambisi penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada updated NDC sebesar 29% meningkat ke 31,89%, sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20%.
Selain itu, target penurunan emisi GRK Indonesia secara bertahap akan sejalan dengan kebijakan jangka panjang Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR 2050) menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Kalbar berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan tropis, melalui Dokumen Rencana Kerja Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Pemprov menetapkan tutupan hutan yang perlu dipertahankan.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menekankan perlunya aturan dan sanksi ketat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan, terutama di kawasan sumber air bersih.
“Intinya kita harus tegas jangan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) sudah ditebang tetapi tidak mau ditanam lagi, kalau ini kan dia harus jaga kelestariannya,” ungkap Gubernur Kalbar usai menghadiri Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (13/7).
Dalam upaya mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink (IFNET), Pemprov Kalbar telah menetapkan berbagai kebijakan dan rencana aksi daerah.
Pergub Kalbar Nomor 201 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pemantauan, dan Pelaporan serta mekanisme pertukaran data kegiatan REDD+ menunjukkan keterlibatan Kalbar dalam skema Result Based Payment REDD+ serta dukungan terhadap pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di tingkat nasional.
Selain itu, Pergub Kalbar Nomor 125 Tahun 2020 menyampaikan rencana aksi daerah penurunan emisi GRK yang melibatkan berbagai sektor dan terintegrasi di bidang kehutanan dan lahan gambut.
Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Dukungan dan implementasi peraturan perdagangan karbon oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk sektor kehutanan, merupakan langkah penting dalam memulihkan alam dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Justianto, mengatakan dengan adanya peraturan perdagangan karbon, sektor kehutanan bisa diimplementasikan secara ketat baik dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, guna mencapai tujuan untuk memulihkan alam sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami dari KLHK berharap peraturan ini diimplementasikan secara ketat, kami sepakat dengan Gubernur Kalbar bahwa tujuan kita adalah memulihkan alam sehingga bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk generasi sekarang tapi juga untuk generasi mendatang, sehingga kami mohon pengawalan bersama semua pihak untuk perdagangan karbon.” tegasnya.




