Kamis, 23 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Enggan Dahulukan Putusan MK, Mendagri: Posisi Pemerintah Tidak Endorse Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Januari 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Enggan Dahulukan Putusan MK, Mendagri: Posisi Pemerintah Tidak Endorse Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Raker dan RDP DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas sistem pemilu. Agenda tersebut digelar pada Rabu (11/1/2023). [Tangkapan layar]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan keberatan, jika pihaknya ikut dibawa dalam kesimpulan rapat di Komisi II DPR pada hari ini, Rabu (11/1/2023). Adapun kesimpulan rapat itu mengenai sistem proporsional terbuka.

Padahal saat ini tengah riuh wacana sistem proporsional terbuka atau tertutup yang menjadi pembahasan setelah adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Related posts

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026

“Mohon izin juga terkait yang nomor tiga, kami melihat bahwa ini Komisi II DPR bersama dengan Mendagri berarti mewakili unsur pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat untuk sistem pemilu proporsional terbuka. Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK,” kata Tito di dalam rapat Komisi II, Rabu (11/1/2023).

Tito mengatakan, semua pihak memahami baik proporsional terbuka atau tertutup memiliki sisi positif dan sisi negatif. Namun, posisi pemerintah tidak condong ke salah satu opsi tersebut.

Ia merasa, bila nama Mendagri ikut ditulis di dalam kesimpulan yang menyepakati sistem proporsional terbuka, hal itu akan dikesankan sebagai bentuk dukungan. Padahal, ia menegaskan posisi pemerintah menyerahkan kepada MK yang masih memproses judicial review.

“Posisi pemerintah menyerahkan kepada MK dan juga kepada DPR. Jadi tidak mengendorse salah satu, saya kira. Jadi kalau ini, kami seolah sudah mengendorse salah satu dan apa sepertinya kami mendahului MK,” kata Tito.

Tito merasa kurang tepat, bila pemerintah harus mendahului MK melalui kesepakatan sebagaimana yang tertulis di kesimpulan.

“Jadi apapun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului,” kata Tito. Menyitat suara.com.

Tito mengatakan, pemerintah tidak masalah, apabila ternyata KPU, Bawaslu maupun DKPP memiliki pendapat yang sama dengan Komisi II DPR. Hanya saja, ia menekankan pemerintah dalam hal ini Kemendagri tidak ingin mendahului putusan MK.

“Tapi posisi pemerintah tidak ingin mendahului dan menghormati lembaga yang dibuat oleh rakyat juga sesuai konstitusi, yaitu MK, kami menghormati itu, tidak ingin mendahului itu,” ujar Tito.

Adapun kesimpulan poin tiga yang saat ini masih menjadi pembahasan sebagai berikut:

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008”.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Proporsional Terbuka# sistem pemiluDPRMendagriMKTito Karnavian
Previous Post

Hadiri Misa Natal dan Tahun Baru 2023 DPPKP Landak, Ini Pesan Samuel

Next Post

KPK Tindaklanjuti Temuan Aliran Uang Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino Singapura

Next Post
KPK Tindaklanjuti Temuan Aliran Uang Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino Singapura

KPK Tindaklanjuti Temuan Aliran Uang Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino Singapura

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

23 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton
  • 40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan
  • Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600