Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Begini Aturan Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H: Mulai dari Kegiatan Masjid, Buka Puasa Bersama hingga Open House

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 April 2022
in Uncategorized
0
Begini Aturan Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H: Mulai dari Kegiatan Masjid, Buka Puasa Bersama hingga Open House

Pedoman Ibadah Ramadhan 1443 H, Simak Peraturan yang Berlaku - Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Pixabay)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Umat Islam di Indonesia telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H. Meskipun masih dalam suasana pandemi, namun kini pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan. Demi mewujudkan suasana puasa yang khusyuk, aman dan nyaman Kemenag menerbitkan Surat Edaran mengenai pedoman ibadah Ramadhan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menanda tangani Surat Edaran No. SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H pada 29 Maret 2022. Menag memberikan pesan kepada umat muslim di Indonesia agar meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan. Diantaranya melakukan sholat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Seperti yang telah kita ketahui, pada dua tahun ke belakang pelaksaan ibadah pada bulan Ramadhan khususnya sholat tarawih dan buka bersama dilarang. Larangan ini dilakukan demi menekan penyebaran angka kasus Covid-19. Meski tahun ini telah diperlonggar, namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Melalui konferensi pers, Menag mengingatkan secara khusus seluruh jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelanggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Menag melarang penjabat dan ASN Kementrian Agama untuk mengadakan dan menghadiri acara buka bersama.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” ungkap Menag.

Melansir suara.com, berikut ini pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H dalam surat edaran:

  1. Umat Islam dapat melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushola harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola sebagaimana dimaksud pada point 3 wajib menunjuk petugas guna memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house saat Idul Fitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan selama bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan juga sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, atau masyarakat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah. Serta tidak saling mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid, mushola atau di rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang telah diterbitkan sebelumnya.
  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Itulah tadi beberapa pedoman ibadah Ramadhan yang diatur dalam Surat Edaran No. SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Tetap patuhi perintah yang ada dan semoga kita semua diberi kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan hingga Idhul Fitri nanti.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Kementrian Agama# pedoman ibadah Ramadhanbuka puasa bersamaidul fitriOpen House
Previous Post

Catatkan Rekor Baru, IHSG Selasa Pagi Naik ke Posisi 7.122

Next Post

Soda Mangga Jeruk, Segarnya Cocok Dijadikan Menu Minuman saat Berbuka Puasa

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Soda Mangga Jeruk, Segarnya Cocok Dijadikan Menu Minuman saat Berbuka Puasa

Soda Mangga Jeruk, Segarnya Cocok Dijadikan Menu Minuman saat Berbuka Puasa

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

16 Agustus 2026

Recent News

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

Inspektorat dan Satpol PP Pontianak Awasi Pemasangan Atribut Kemerdekaan

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development