Rabu, 10 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 Maret 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Nurkholis Hidayat (kiri), kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Nurkholis Hidayat, kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut kepolisian memiliki kewenagan untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran baik yang menjerat kliennya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

“Kepolisian juga punya kesempatan untuk menggunakan otoritasnya, menjalankan fungsi, melakukan evaluasi terhadap penyidikannya. Polisi sendiri bisa menghentikan penyelidikan ini demi hukum, dan juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi tadi,” kata Nurkholis usai mendampingi Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, melansir suara.com,  Senin (21/3/2022).

Related posts

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

9 Juni 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Polri terkait pelaporan kasus dugaan korupsi atau skandal ekonomi, yang menurutnya belum dicabut hingga saat ini.

“Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi, maka itu yang harus didahulukan, diperiksa. Bukan orang yang melaporkannya atau yang mengungkapnya,” kata Nurkholis.

Di samping itu, penghentian kasus Haris dan Fatia juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2018. Salah satu poinnya menyebutkan pemerintah akan memberikan hadiah senilai Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.

“Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan perpres, orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan Rp 100 juta (dibaca Rp 200 juta) reward bukan untuk dipenjara,” ungkap Nurkholis.

Guna membantah kasus pencemaran nama baik yang dipersangkakan kepada Haris dan Fatia pada Rabu (23/3) mendatang, pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti dari penelitian yang dilakukan sembilan organisasi, yang menjadi materi pelaporan pencemaran baik oleh Luhut terhadap keduanya.

Nurkholis Hidayat (kiri), kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Nurkholis Hidayat (kiri), kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

“Hal-hal yang lebih detail termasuk juga dokumen pendukung terkait dengan dugaan skandal ekonomi yang diduga melibatkan pak LBP sebagaimana itu sudah ada dalam hasil riset dari 9 NGO,” jelasnya.

“Terus kami meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini, misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu,” sambungnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Riset “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya”

Dalam video di chanel YouTube Haris Azhar, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandiri—salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group—bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

Pernyataan Fatia merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya”. Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Haris Azhar tersangka# Kasus Luhut Versus Haris dan FatiaFatia MaulidiyantiHaris AzharLuhut Binsar Pandjaitanpencemaran nama baik
Previous Post

Pemkab Ketapang Canangkan Desa Kualan Hilir Jadi Desa Mapan

Next Post

Bikin Pertanian Indonesia Lebih Sehat, Penggunaan Pupuk Organik akan Diperluas

Next Post
Bikin Pertanian Indonesia Lebih Sehat, Penggunaan Pupuk Organik akan Diperluas

Bikin Pertanian Indonesia Lebih Sehat, Penggunaan Pupuk Organik akan Diperluas

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

9 Juni 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • 56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif
  • Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik
  • DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

9 Juni 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600