Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

MUI Apresiasi Aturan Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 Februari 2022
in Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Menteri Agama Ingatkan Umat Islam Jaga Prokes Selama Ramadhan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya surat ederan yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Asrorun menyebut hal tersebut sebagai upaya untuk kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.

“Saya mengapresiasi atas terbitnya Surat Edaran itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ujar Asrorun, Senin (21/2/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE tersebut kata Asrorun, sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 lalu.

Sehingga kata dia substansinya telah didiskusikan dengan para tokoh agama.

“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” ucap dia.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menekankan inti dalam pelaksanaan ibadah yakni, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga kata dia membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” papar Asrorun.

Karena itu menurutnya perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

“Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bsa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan amasyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, melansir suara.com, Senin (21/2/2022) malam.

Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ucap Yaqut.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Panduan Penggunaan Pengeras Suara Masjid# penyelenggaraan ibadahFatwa MUIMUI
Previous Post

Sidak Tim Terpadu, Mulyadi: Warga Jangan Panic Buying Minyak Goreng

Next Post

Isra Mi’raj di Masjid Agung Al Ikhlas Ketapang

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Wabup Ketapang Ajak HIPMI dan UMKM Bersinergi

Isra Mi'raj di Masjid Agung Al Ikhlas Ketapang

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

13 Agustus 2026
Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

13 Agustus 2026
Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

13 Agustus 2026
Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

13 Agustus 2026

Recent News

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Pulp PT TPL, Dua Orang Jadi Tersangka

13 Agustus 2026
Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

Internet 3T Tak Lagi Sekadar Sinyal, Kini Dorong Pendidikan hingga Ekonomi Warga

13 Agustus 2026
Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

Mendagri Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Dorong Daerah Terus Berbenah

13 Agustus 2026
Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Dua Dekade PAUD PKK Pontianak, Perkuat Akses Pendidikan bagi Anak dari Keluarga Kurang Mampu

13 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development