triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara simbolis menyerahkan sebanyak 594 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu.
Penyerahan sertifikat secara simbolis itu berlangsung di dua Desa, Desa Sayut dan Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan. Selasa (15/2/2022)
“Selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. Saya ingatkan agar sertifikat yang sudah dimiliki ini disimpan baik-baik sebagai bukti kepemilikan tanah bapak-ibu sekalian,” pesan Bupati Sis.

“Ingat, masalah tanah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya,” katanya menambahkan.
Bupati Sis menjelaskan, Pemerintah mengadakan program sertifikasi tanah masyarakat antara lain agar pemilik tanah mendapat pengakuan secara sah dari negara.
Selain itu, sambungnya, sertifikat dapat meningkatkan nilai ekonomi atau dapat dijadikan agunan di bank sebagai modal usaha.

“Fungsi lainnya jika sudah disertifikat tanah tadi, maka tidak akan ada konflik sosial atas nama lahan,” jelasnya lagi.
“Saya berharap warga yang telah menerima sertifikat tanahnya bisa fokus pada peningkatan produksi, karena sudah aman. Tdak ada lagi yang bisa mengklaim tanah yang sudah tersertifikasi,“ ujarnya menambahkan.
Sementara itu, kepala BPN Kabupaten Kapuas Hulu Kaida menjelaskan, total sertifikat yang dibagikan di Kecamatan Putussibau Selatan sebanyak 3350 bidang.
“Kecamatan Putussibau Selatan menjadi target prioritas kita untuk pemberian sertifikat tanah, karena kecamatan ini nanti akan menjadi jalan utama untuk menuju Ibu Kota Negara, selain itu kedepannya ada tujuh ribuan sertifikat yang akan kita bagikan di kecamatan selimbau,” jelas Kaida.











