triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, peluncuran Pemilu serentak, terkait Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 14 Februari 2024 mendatang diharapkan menjadi momentum bagi semua partai politik (parpol) untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu serentak.
“Sehingga Pemilu Serentak ini menjadi ajang yang benar-benar menjunjung tinggi nilai demokrasi,” ujarnya usai menghadiri launching Pemilu Serentak secara virtual di Ruang Pontive Center, Senin (14/2/2022) malam.
Selama proses pesta demokrasi tersebut, sambung Bahasan, pemilu diharapkan berjalan aman dan lancar.
“Saya meminta KPU terutama di daerah sudah mempersiapkan sedini mungkin dalam menghadapi Pemilu serentak. DPR RI juga diharapkan bisa memperjuangkan untuk mempersiapkan infrastruktur dalam menghadapi pemilu serentak di daerah, termasuk di Kota Pontianak,” ujarnya.
“Dengan demikian penyelenggaraan Pemilu Serentak bisa lebih matang dan siap,” katanya lagi.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan, peluncuran Pemilu serentak ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat sekaligus mengingatkan bahwa Pemilu serentak tidak lama lagi dimulai. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 disebutkan bahwa tahapan paling lama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan suara sudah ditetapkan KPU yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
“Sehingga pelaksanaan tahapan pemilu paling lama pada 14 Juni 2022,” jelasnya.
Deni menyebut, pelaksanaan launching hari pemungutan suara ini juga merupakan upaya KPU untuk mengajak semua pihak agar dapat bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
“Dalam waktu dekat KPU akan melakukan tahapan persiapan yakni yang mengatur hal-hal teknis terkait tahapan kepemiluan,” sambungnya.
Deni menambahkan, tahapan lainnya seperti pendaftaran partai politik yang kemungkinan akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Pendaftaran partai politik, lanjut Deni, paling lama 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Setelah itu maka akan masuk tahapan lainnya seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc dan lainnya.
“Sebab hingga saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak berubah sehingga proses teknis pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan. Untuk pemilihan suara masih dengan pencoblosan dan teknis di TPS masih sama seperti pada 2019 lalu,” tandasnya.









