triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV Agung Persada (AP). Kedua perusahaan tersebut dituntut atas perkara penambangan dikawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp6 milyar, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT CML dan PT AP di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
“Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Kejari Ketapang dalam memproses para korporasi yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal,” tegas Kajari Ketapang Darmabella Tymbasz, Rabu (11/9).
Sebelumnya, Kejari Ketapang melalui JPU melakukan penuntutan tegas terhadap PT Laman Mining dengan denda sebesar Rp37,5 milyar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin terhadap PT Laman Mining.
“Kita berharap penegakan hukum ini memberi efek jera terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan tindakan Ilegal demi meraih keuntungan saja,” kata Kajari.
Menurut Kajari, dalam persidangan di PN Ketapang, terhadap PT CML dan CV AP sudah dibacakan tuntutannya kemarin (selasa-red) di PN Ketapang.
“Kedua korporasi itu kita denda masing-masing sebesar 6 milyar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Kajari menegaskan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni Korporasi yang membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam waktu 1 bulan maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang dijatuhkan,” tegasnya.
Kajari Darmabela Tyambasz menambahkan, dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa yakni perusahaan PT CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau direksi PT CML sedangkan CV AP diwakili Adi Jamhari selaku Direkrut atau direksi perusahaan.
“Perbuatan Ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan hutan produksi konversi Sungai Tengar – Sungai Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan sejak tahun 2018 lalu,” jelasnya.
Jhon I Ariz




