triggernetmedia.com – Pasangan suami-istri (pasutri) warga Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau diamankan, Provinsi Kalimantan Barat diamankan Polisi karena menyimpan Narkotika, Minggu (28/11/2021).
Menurut Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno,
sepasang pasutri muda itu yakni AW (24) dan istrinya HG (30).
“Mereka diamankan di jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, Senin (29/11/2021) di Pontianak.

AKP. Joko Sutriayatno menegaskan, penggeledahan terhadap pasutri muda itu disaksikan warga sekitar. Dari keduanya, ditemukan 3 plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 butir tablet narkotika di duga jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.
“Ketika digeledah oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam celana dalam yang dikenakannya. Kemudian HG ini mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau,” kata AKP. Joko Sutriayatno.
Selain menyita 3 plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, berikut 3 butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, Polisi juga menyita 2 buah alat hisap sabu (bong), dan 2 unit handphone Android milik kedua tersangka guna penyidikan lebih lanjut di Polresta Pontianak Kota.
“Kedua pasturi muda ini disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno.




