Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Penyerangan Parade Natal Wisconsin Seharusnya Sedang Dipenjara, Kok Bisa Bebas?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 November 2021
in Headline, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pelaku penyerangan parade Natal di Wisconsin, Amerika Serikat, seharusnya berada di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan, namun dibebaskan dengan jaminan yang rendah.

Menyadur suara.com Selasa (23/11/2021), Darrell Brooks, ditangkap setelah sengaja menabrak parade Natal hingga menyebabkan korban jiwa.

Pria 39 tahun tersebut dijatuhi lima dakwaan pembunuhan atas kecelakaan pada hari Minggu (21/11/2021), di Waukesha tersebut. Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 48 orang terluka dan lima meninggal dunia.

Menurut dokumen pengadilan Distrik Milwaukee, Brooks seharusnya sedang mendekam di penjara, namun keluar dengan jaminan uang tunai 1.000 dolar (Rp 14 juta).

Brooks diduga meninju ibu dari anaknya dan dengan sengaja menabraknya di tempat parkir pompa bensin Milwaukee pada 2 November.

Dia ditangkap dan didakwa pada hari yang sama setelah dianggap melawan atau menghalangi petugas, membahayakan keselamatan orang, hingga berperilaku tidak tertib.

Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan penyelidikan internal tentang bagaimana Brooks diberi jaminan yang begitu rendah, mengingat keseriusan dakwaan dan catatan kriminalnya.

“Rekomendasi jaminan negara dalam kasus ini sangat rendah mengingat sifat dari dakwaan baru-baru ini dan dakwaan yang tertunda terhadap Brooks,” kata kantor kejaksaan Distrik Milwaukee dalam sebuah pernyataan.

“Rekomendasi jaminan dalam kasus ini tidak konsisten dengan pendekatan Kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee terhadap hal-hal yang melibatkan kejahatan kekerasan, juga tidak konsisten dengan penilaian risiko terdakwa sebelum menetapkan jaminan,” sambungnya.

Brooks juga memiliki kasus lain yang tertunda di Milwaukee di bulan Juli tahun lalu. Ia didakwa atas kepemilikan ilegal senjata api.

Polisi mengatakan mereka mendapat laporan bahwa Brooks menembakkan senjatanya ketika terlibat perselisihan dengan keponakannya pada 24 Juli.

Dalam kasus tersebut, uang jaminannya awalnya ditetapkan sebesar 10.000 dolar (Rp 142,6 juta), namun kemudian dikurangi menjadi 7.500 dolar (Rp 106,9 juta).

Brooks ditahan sebelum persidangan yang dijadwalkan pada bulan Februari, namun dia menuntut agar pengadilan mempercepat prosesnya.

Kantor kejaksaan mengatakan bahwa karena permintaannya tidak dapat dipenuhi, jadi kasusnya ditunda dan jaminannya diturunkan menjadi hanya 500 dolar (Rp 7,1 juta).

Di Wisconsin, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengadili kasus pidananya dalam jangka waktu tertentu jika ia memintanya, kata Julius Kim, seorang pengacara dan mantan jaksa yang berbasis di Milwaukee.

“Ada pengecualian untuk aturan ini, tetapi umumnya, persyaratan waktu harus dipatuhi,” kata Kim. “Dalam situasi di mana seseorang tetap dalam tahanan karena ketidakmampuan untuk mengirim jaminan, pengadilan harus membebaskan orang itu jika kasusnya tidak diadili pada waktunya.”

Kim mengatakan jaminan dalam kasus Brooks yang pertama sebenarnya sering terjadi dan itu disebabkan oleh kendala di pengadilan.

“Sehubungan dengan rendahnya permintaan uang jaminan oleh Negara dalam kasus pada 5 November, saya pikir itu hasil dari ketidaksengajaan, atau mungkin, seorang jaksa yang tidak berpengalaman membuat rekomendasi jaminan yang terlalu rendah,” kata Kim.

Kim menambahkan, “Saya pikir tidak biasa kantor kejaksaan mengakui kesalahan seperti ini, tetapi saya mengenal Jaksa Wilayah secara pribadi, pernah bekerja di kantor itu sebelumnya, dan tidak mengejutkan saya bahwa dia melakukannya,”

Kepala Polisi Waukesha Dan Thompson mengungkapkan bahwa korban tewas dalam serangan tersebut adalah empat wanita berusia 52 hingga 79 tahun dan seorang pria berusia 81 tahun.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Darrell Brooks# wisconsinAmerika SerikatNatal
Previous Post

# Transportasi Umum

Next Post

Insiden Kebakaran Panti Wreda Di Bulgaria, Sembilan Orang Lansia Tewas

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Insiden Kebakaran Panti Wreda Di Bulgaria, Sembilan Orang Lansia Tewas

Insiden Kebakaran Panti Wreda Di Bulgaria, Sembilan Orang Lansia Tewas

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kalbar Luncurkan Open API dan QRIS Dinamis, Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Kalbar Luncurkan Open API dan QRIS Dinamis, Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

5 Agustus 2026
Deposit Judol Mulai Rp5.000 via QRIS, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Digital

Deposit Judol Mulai Rp5.000 via QRIS, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Vitamin A! Ini Manfaat dan Jadwal Pemberian untuk Bayi dan Balita

Jangan Lewatkan Vitamin A! Ini Manfaat dan Jadwal Pemberian untuk Bayi dan Balita

5 Agustus 2026
Viral Keluhan Pasien Tunggu 8 Jam di IGD, Kini Jadi Sorotan

Viral Keluhan Pasien Tunggu 8 Jam di IGD, Kini Jadi Sorotan

5 Agustus 2026

Recent News

Kalbar Luncurkan Open API dan QRIS Dinamis, Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Kalbar Luncurkan Open API dan QRIS Dinamis, Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

5 Agustus 2026
Deposit Judol Mulai Rp5.000 via QRIS, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Digital

Deposit Judol Mulai Rp5.000 via QRIS, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Vitamin A! Ini Manfaat dan Jadwal Pemberian untuk Bayi dan Balita

Jangan Lewatkan Vitamin A! Ini Manfaat dan Jadwal Pemberian untuk Bayi dan Balita

5 Agustus 2026
Viral Keluhan Pasien Tunggu 8 Jam di IGD, Kini Jadi Sorotan

Viral Keluhan Pasien Tunggu 8 Jam di IGD, Kini Jadi Sorotan

5 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development