triggernetmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan AN alias N terduga tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/2021). Warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur itu diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di dalam mobil yang sedang dikendarainya di depan hotel di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan geliat seorang pria yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Berdasarkan informasi tersebut, kami mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan,” Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno.

“Penggeledahan badan dan penangkapan terhadap tersangka di dalam kendaraannya itu disaksikan petugas hotel. Kami memukan satu klip transparan narkotika jenis ekstasi dan satu klip transparan narkotika jenis sabu,” sambung AKP. Joko Sutriyatno.
Tersangka AN alias N sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobby hotel saat dilakukan penggeledahan badan terhadapnya. Namun saat di interogas petugas, N mengakui bahwa barang bukti yang dibuangnya di lobby hotel adalah benar miliknya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka N, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 butir dengan berat 11,1 gram, kemudian 1 plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno.










