triggernetmedia.com – Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM) mengaku telah menerima pengaduan secara lisan dan tertulis dari pihak keluarga korban terkait kasus pelecehan seksual terduga TT (57) terhadap anak bawah umur di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Ketua IPDKM, Adrianus, kasus ini juga sudah dilaporkan pihak korban ke pihak Polresta Pontianak Kota sekira sebulan yang lalu.
“Kami IPDKM bersama kuasa hukum dari pihak keluarga korban juga sudah diminta menghadirkan saksi guna melengkapi laporan untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian. Dan kita juga sempat menanyakan kelanjutan kasus tersebut,” ungkap Adrianus kepada triggernetmedia.com, Kamis (11/11/2021) di Pontianak.
“Waktu itu kami sempat menanyakan kelanjutan kasus itu ke penyidik dan kami beri waktu tujuh hari kerja untuk dapat mengamankan terlapor TT. Namun hingga kemarin, belum juga ada upaya tindak lanjut dari penyidik dengan alasan belum lengkapnya saksi-saksi. Padahal TT selaku terlapor ini sudah terang-terangan mengakui kesalahannya baik di video maupun di depan pengurus Dewan Adat Dayak Pontianak Timur. Makanya kami berencana melakukan aksi solidaritas ini untuk mengamankan pelaku,” sambung Adrianus yang juga Ketua Dewan Pemuda Lintas Etnis Kalimantan Barat.
Adrianus mengakui, sebelumnya pihaknya khawatir terjadinya gerakan-gerakan spontanitas jika suatu permasalahan sosial yang sensitif tidak segera diselesaikan dengan baik dan tegas oleh aparat penegak hukum. Namun dengan adanya kebijaksanaan Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Timur, kekinian TT (57) selaku terlapor itu akhirnya telah diamankan di Polresta Pontianak Kota.
“Kami apresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Timur, sekarang pelaku sudah diamankan. Bukan tanpa alasan, kita ini kan saling menjaga, jangan sampai yang bersangkutan ini bebas berkeliaran dan semakin meresahkan masyarakat sekitar khususnya bagi kami bagian dari keluarga korban. Ini hal serius, pelaku pedofil atau predator terhadap anak bawah umur ini bisa saja merejalela bahkan bisa saja melarikan diri kalau dibiarkan,” tandasnya.
