triggernetmedia.com – Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial AN (37) warga Jalan Parwasal Gang Parwasal Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara kerena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Selasa (9/11/2021)
“Anggota kami mengamankan AN di kediamannya di Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima,” kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, Rabu (10/11/2021).
AKP. Joko Sutriyatno menyebut tersangka AN merupakan residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap pada tahun 2016.
“Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali,” jelasnya.

Kronologi penangkapan tersangka AN, ungkap AKP Joko Sutriyatno, dilakukan personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota disaksikan Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap.
“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AN, ditemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang didisimpan AN dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali,” jelas AKP Joko Sutriyatno.
Selain meringkus AN, Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni 5 plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 buah sendok sabu, dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Joko Sutriyatno memungkas.
Pewarta : Thomas
Editor : Ariz



