Jumat, 19 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta

ariz by ariz
22 September 2021
in Headline, Internasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta

Foto sebagai ilustrasi. Kuil Hindu di The Little India Singapura.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Orang tua dari kasta Dalit didenda Rp 4,4 juta karena anak mereka yang berusia dua tahun masuk ke sebuah kuil Hanuman di negara bagian Karnataka, India.

Menyadur National Herald India Selasa (21/9/2021), insiden tersebut terjadi pada Sabtu (4/9/2021) di kuil Hanuman yang terletak di desa Miyapura, distrik Koppal.

Related posts

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026

Insiden itu bermula ketika bocah dua tahun tersebut dibawa ke kuil untuk berdoa. Karena dari kasta Dalit, mereka hanya boleh berdoa dari luar kuil.

Sang ayah ingin berdoa bersama putranya. Namun, balita itu sangat gembira hingga berlari ke dalam kuil dan berdoa.

Insiden tersebut kemudian sampai ke telinga kasta atas dan menimbulkan masalah yang serius.

Penduduk desa yang berasal dari kasta atas berpikir bahwa kuil itu dinodai karena seorang anak laki-laki Dalit telah memasukinya.

Mereka mengadakan pertemuan pada 11 September dan meminta orang tua membayar denda 23.000 rupee atau sekitar Rp 4,4 juta. Denda tersebut diklaim akan digunakan untuk melakukan ritual penyucian kuil.

Pemerintah distrik mendengar kasus tersebut langsung turun tangan dan menerjunkan polisi dan petugas lain untuk menyelidikinya.

Para petugas dari pemerintah kemudian memperingatkan kepada warga agar tidak menjatuhkan denda tersebut.

Petugas juga mengancam penduduk kasta atas akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika mereka mengulangi perbuatan yang sama.

Inspektur Polisi Koppal T Sridhar mengatakan kepada IANS bahwa dia mengunjungi desa tersebut dan sudah menegur warga desa.

Warga desa dari kasta atas yang menjatuhkan denda juga diminta minta maaf kepada ayah dari bocah tersebut.

“Orang-orang dari kasta atas sendiri menentang tindakan anggota komunitas mereka sendiri dan meminta maaf kepada keluarga bocah Dalit itu,” jelasnya.

Kasta Dalit hingga kini masih menjadi tolak ukur pemerintah India dalam menangani kesenjangan sosial di masyarakat.

BBC melaporkan jika sistem kasta India adalah salah satu bentuk stratifikasi sosial tertua yang bertahan di dunia.

Sistem tersebut membagi umat Hindu menjadi kelompok berdasarkan karma (pekerjaan) dan dharma (kata Hindu yang berarti penugasan). Sistem ini sudah berusia lebih dari 3.000 tahun.

Secara garis besar, di India terbagi tiga kasta menjadi Brahmana yang sebagian besar adalah guru dan intelektual dan diyakini berasal dari kepala Brahma.

Kasta kedua yakbi Ksatria atau para pejuang dan dihuni oleh orang-orang penguasa, konon kasta ini dilihat dari keturunannya. Kemudian ketiga adalah Vaishya atau para pedagang.

Posisi Dalit ada di luar ketiga kasta tersebut dan dianggap kasta paling rendah karena dianggap kasta yang tidak murni.

Kasta Dalit dilarang masuk ke kuil, bahkan mereka juga dianggap sebagai kaum yang tidak boleh disentuh.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: CandidalitDendaIndiakaum dalit
Previous Post

Pakistan Minta Dunia Buka Blokir Aset Miliaran Dolar Milik Afghanistan

Next Post

Tahun Anggaran 2022, KPU Usul Anggaran Rp 8,061 T untuk Kebutuhan Penyelenggaraan Pemilu

Next Post
Tahun Anggaran 2022, KPU Usul Anggaran Rp 8,061 T untuk Kebutuhan Penyelenggaraan Pemilu

Tahun Anggaran 2022, KPU Usul Anggaran Rp 8,061 T untuk Kebutuhan Penyelenggaraan Pemilu

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026
Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

18 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi
  • Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
  • Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600