Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021, Berlaku 19 Juli 2021

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021, Berlaku 19 Juli 2021

5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021, Berlaku 19 Juli 2021 - Penyekatan kendaraan di Tugu Ireng, wilayah perbatasan Magelang-Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menjelang libur Idul Adha 2021 ini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengatur laju perjalanan yang mungkin terjadi. Bagaimana aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 tersebut?

Adanya aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam rangka liburan. Sehingga nantinya dapat menekan resiko penularan virus Corona.

Kebijakan aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang kemudian akan dieksekusi oleh Kementerian Perhubungan untuk diteruskan jadi regulasi yang mengatur penggunaan transportasi umum antar kota dan antar provinsi. Ketentuan yang diterapkan akan mulai berlaku per 19 Juli 2021, untuk memberikan waktu adaptasi bagi sektor yang terkait dan masyarakat.

Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021

Beberapa aturan perjalanan ketat diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub, antara lain :

  1. Pelaku perjalanan antar kota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah).
  2. Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2 x 24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).
  3. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.
  4. Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
  5. Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.

Cukup ketat bukan syarat yang diberikan untuk menyambut liburan Idul Adha 2021 ini? Tentu saja, syarat ini diberikan agar pembatasan mobilisasi bisa tetap terlaksana dan menghindari terjadinya kerumunan dan potensi penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.

Diharapkan pembatasan mobilisasi ini bisa menekan laju penularan Covid-19 yang kian hari semakin meningkat di Indonesia. Semoga dengan aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 ini, Indonesia bisa terus menekan angka penularan virus corona dan segera terbebas dari pandemi ini.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan perjalananaturan perjalanan libur Idul Adha 2021Idul Adha 2021KemenhubKementerian Perhubunganlibur Idul Adha 2021perjalanan antar kotasyarat perjalanan antarkota
Previous Post

Tata Cara Shalat Idul Adha 2021 di Masa Pandemi Menurut Anjuran MUI

Next Post

Pastikan Kesiapan Hari Raya Kurban, Mentan Tinjau RPH Manggala di Kota Makassar

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pastikan Kesiapan Hari Raya Kurban, Mentan Tinjau RPH Manggala di Kota Makassar

Pastikan Kesiapan Hari Raya Kurban, Mentan Tinjau RPH Manggala di Kota Makassar

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

24 Juli 2026
Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

24 Juli 2026
Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

24 Juli 2026
Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

24 Juli 2026

Recent News

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

24 Juli 2026
Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

24 Juli 2026
Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

24 Juli 2026
Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

24 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development