Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Jurnalisme Publik Artikel

Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Juli 2021
in Artikel, Ekonomi, Headline, Keuangan, Tips
0
Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur

Ilustrasi pinjaman.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Semakin hari, banyak orang mulai tertarik untuk menggunakan layanan keuangan berbasis digital yang bernama pinjaman online atau pinjol. Dengan syarat yang mudah dan dana dapat dicairkan dalam hitungan jam saja pasca pengajuan, pinjaman online cocok dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi berbagai masalah keuangan mendesak.

Maraknya pengajuan pinjaman cepat oleh masyarakat tersebut tentu juga membuat penyedia pinjol kian banyak bermunculan. Bukan hanya yang legal dan terpercaya, namun juga layanan pinjaman online palsu dan ilegal yang berniat menguras keuangan korbannya dengan tingkat bunga selangit dan denda keterlambatan mencekik.

Kondisi tersebut tentu membuat pemerintah harus berupaya ekstra keras agar platform pinjol palsu yang meresahkan bisa segera diberantas. Akan tetapi, meski banyak usaha telah dilakukan. Seperti memperketat aturan jasa keuangan dan melakukan pemblokiran pada layanan yang dilaporkan oleh masyarakat, pinjol ilegal ini akan terus bermunculan dengan platform dan nama yang baru.

Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menyiasatinya adalah dengan memahami ciri dari layanan pinjaman online yang legal, jujur, dan terpercaya. Dengan begitu, masyarakat tidak akan lagi tergiur, apalagi sampai mengajukan pada layanan yang ilegal. Berikut adalah ciri-ciri yang bisa Anda cermati dalam memilih layanan pinjol yang aman untuk digunakan.

1. Layanan Ditawarkan pada Media yang Jelas
Pinjaman online ilegal kerap menawarkan layanannya pada media yang murah dan dilakukan dengan cara spam atau terus menerus. Biasanya, penawaran pinjol abal-abal dilakukan via SMS dengan nomor pengirim tidak jelas, e-mail, ataupun iklan pada situs atau aplikasi yang tidak resmi.

Sebaliknya, pinjaman online yang asli umumnya ditawarkan melalui konten edukasi mengenai produk keuangan, tips memilih layanan yang aman, dan sebagainya. Jadi, penawaran pinjaman online terbaik juga bersifat memberikan wawasan agar masyarakat tidak sampai terjebak pada layanan ilegal.

2. Fee atau Biaya yang Dibebankan Dalam Batas Wajar
Pengajuan pinjaman online biasanya memiliki beberapa biaya yang harus dibayar oleh nasabah. Seperti, biaya administrasi dan lain sebagainya. Pada layanan yang legal, biaya ini umumnya sangat kecil dan tak terlalu signifikan meningkatkan beban tagihan, serta hanya akan diminta saat pengajuan pinjaman sudah pasti diterima. Di sisi lain, pinjol ilegal tak akan segan meminta fee pinjaman tinggi, bahkan sampai 40 persen dari nominal pinjaman dengan tujuan yang tidak jelas.

3. Tingkat Bunga dan Denda Keterlambatan Terukur
Salah satu hal yang wajib dicermati saat akan mengajukan pinjaman online adalah tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Berdasarkan aturan OJK, tingkat bunga maksimal yang boleh diberikan oleh pinjaman online resmi adalah 0,8 persen per hari atau setara 24 persen per bulan. Tentu saja ketentuan tersebut tidak akan Anda temui pada pinjol ilegal yang bahkan membebankan bunga pinjaman harian sebesar 1% sampai 4% yang akan sangat terasa membengkakkan cicilan bulanannya.

4. Jangka Waktu Pelunasan Fleksibel dan Bisa Disesuaikan dengan Keuangan
Walaupun tidak sepanjang pinjaman konvensional, pinjaman online terpercaya bisa dilunasi dengan tenor fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabahnya. Namun, pada pinjol ilegal, jangka waktu pelunasan biasanya terlampau singkat dan kadang tak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Alhasil, korban layanan tersebut akan keteteran melunasi cicilannya dan terbebani dengan denda keterlambatan saat menunggak.

5. Akses Fitur pada Smartphone Sesuai Anjuran OJK
Mayoritas pinjaman online saat ini menggunakan platform aplikasi yang bisa dengan mudah dan gratis dipasang pada smartphone. Baik aplikasi pinjol legal atau ilegal pasti akan meminta izin akses pada beberapa fitur smartphone.

Pada layanan yang terpercaya, sesuai ketentuan OJK, fitur yang boleh diakses hanyalah lokasi, microphone, dan kamera saja. Sedangkan aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta akses fitur lain selain ketiga fitur tersebut, bahkan sampai mengakses seluruh data pada ponsel pintar. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencuri informasi pribadi korbannya, serta digunakan untuk meneror saat melakukan proses penagihan.

6. Proses Penagihan Dilakukan dengan Prosedur dan Metode Beretika
Seperti yang sempat dijelaskan di poin sebelumnya, aplikasi pinjol abal-abal akan meminta akses pada berbagai fitur smartphone, termasuk foto dan video, serta nomor kontak. Pengambilan informasi pribadi tersebut dilakukan untuk meneror dan mengintimidasi nasabahnya yang gagal membayar tagihan tepat waktu. Bahkan, tak sedikit kasus pinjol ilegal yang menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara kasar.

Hal ini tentu tidak akan dilakukan oleh pinjaman online legal karena sudah ada ketentuan dan prosedur yang jelas terkait proses penagihan. Biasanya, kalau nasabah tetap tidak membayar cicilan, pihak pinjol resmi hanya akan melaporkannya kepada OJK agar dimasukkan ke dalam blacklist sehingga tidak akan mungkin mengajukan pinjaman kembali di masa depan.

7. Identitas Perusahaan Jelas dan Mempunyai Customer Service yang Mudah Dihubungi
Ciri terakhir dari pinjaman online yang asli adalah mempunyai identitas perusahaan atau lembaga yang jelas, serta memiliki pelayanan pelanggan atau layanan pengaduan yang mudah untuk dihubungi. Dengan begitu, jika nasabah mengalami masalah dengan aktivitas pinjamannya, mereka dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan bantuan atau solusi penyelesaiannya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Pinjaman OnlinePinjol
Previous Post

Menkeu Sri Mulyani Bakal Sunat Anggaran Daerah Rp5 Triliun

Next Post

PPKM Darurat Baru Seminggu, Sandiaga Uno: 34 Juta Pelaku Parekraf Sudah Terdampak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
PPKM Darurat Baru Seminggu, Sandiaga Uno: 34 Juta Pelaku Parekraf Sudah Terdampak

PPKM Darurat Baru Seminggu, Sandiaga Uno: 34 Juta Pelaku Parekraf Sudah Terdampak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

4 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

4 Agustus 2026
Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

4 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026

Recent News

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

4 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

4 Agustus 2026
Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

4 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development