Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Tender Lelang di Melawi di Duga Ada Kongkalikong, Kontraktor pun Siap Tempuh Jalur Hukum

ariz by ariz
7 Juli 2021
in Headline, Infrastruktur, Kapuas Raya, Kilas Kalbar, News
0
Tender Lelang di Melawi di Duga Ada Kongkalikong, Kontraktor pun Siap Tempuh Jalur Hukum

Proses tender peningkatan  jalan Entebah - Langan dengan pagu 4 Miliar lebih melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Melawi yang menuai kritikan dari sejumlah kontraktor. Selasa (6/7/2021)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Proses tender peningkatan  jalan Entebah – Langan dengan anggaran sebesar Rp.4 Miliar lebih melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di Kabupaten Melawi menuai kritik dari sejumlah kontraktor. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam tender tersebut.

Sejumlah kontraktor pun menduga ada indikasi persengkokolan oknum di pihak Pokja dalam proses tender untuk mengamankan kebijakan terkait proses LPSE tersebut.

“Saat ini hanya ada lima perusahaan yang dinyatakan lulus dalam penawaran tender proyek peningkatan Jalan Entebah – Langan dalam laman website resmi LPSE, tapi sayangnya belum ada yang ditetapkan pemenang,” beber Wakil Direktur CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, Hery Hartatok kepada pewarta di Melawi,  Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, proyek tender pekerjaan Peningkatan Jalan Entebah – Langan (DAK AFIRMASI) dengan Nilai HPS Rp. 4.253.537.607,36 diikuti oleh 5 Perusahaan Penyedia yakni,  Penawaran pertama CV. KHARISMA SIAP GLOBAL dengan harga penawaran Rp. 3.402.830.091,12.

Kedua CV. ERNA BRILIANT GROUP harga penawaran Rp. 3.490.077.525,74, Ketiga CV. SARAN GROUP Harga Panawaran Rp. 3.800.000.000,00, dan Keempat CV. RIYAN PUTRA PRATAMA harga Penawaran Rp. 3.902.012.033,93 dan Kelima CV. ANUGERAH DEWI Harga Penawaran Rp. 4.114.279.224,28

“Dan masuk ke tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dalam jadwal dimulai 21 Juni s/d 30 Juni 2021 (dua kali perubahan jadwal) dan dinyatakan dalam laman LPSE ke Lima perusahaan tersebut diatas dinyatakan lulus,” ungkapnya.

Masuk ketahap selanjutnya yaitu pembuktian kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang dan sampai masa sanggah dari tanggal 03 Juli sampai 7 Juli 2021.

Tetapi jangankan diundang, para kontraktor ini justru mengaku untuk pembuktian kualifikasi dan di laman LPSE masih kosong dan nama perusahaan yang seharusnya sudah ada dan tinggal diumumkan pemenangnya berdasarkan ketentuan di sistem LPSE Melawi.

“Apalagi tahapan sudah masuk masa sanggah. Pertanyaan kami ada apa dengan kelompok pemilihan?, apakah ada ketakutan oleh intevensi kekuasaan yang ingin memenangkan salah satu perusahaan yang nilainya kecil sekali buangnya sedangkan penawaran lain dinyatakan lengkap dan lulus,” ujar Hery.

Tak hanya itu,  sambung Hery, Kelompok Pemilihan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021 di semua dokumen lelang menerapkan dokumen tambahan yang kita anggap bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan seperti : auplod rekening giro penyedia 10 % dari HPS. Mendapatkan dukungan izin IUP batu dan pasir serta dukungan bahan bangunan, yang seharusnya syarat-syarat tersebut bukan syarat tender melainkan syarat berkontrak atau setelah ditetapkan sebagai pemenang tender.

Kemudian dilihat di laman LPSE melawi penyedia-penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah dari pengusaha kecil dari luar kabupaten Melawi dan yang memasukan penawaran hanya 1 penyedia beda dengan kabupaten lain bahkan provinsi sampai belasan bahkan puluhan yang memasukan penawaran setiap tender pekerjaan.

Salah satu contoh tender paket pekerjaan seperti pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya SD NEGERI 17 KEPALA DA’AK (DAK REGULER SD 2021) Ditetapkan Pokja sebagai pemenang lelang CV. Andrexindo Viratama yang beralamat di Kabupaten Sambas, tidak mungkin tau dimana lokasi Dusun kepala Da’ak Desa Teluk pongkal.

Menurutnya, Penyedia pasti punya hitungan mengikuti tender harus tau lokasi dan jaraknya.

“Artinya kami menduga perusahan-perusahaan tersebut ada yang membawa, ada yang mengarahkannya dan ada yang mengatur perusahaan A menang di paket ini perusahaan B menang dipaket ini dan seterusnya,” ungkapnya.

Hery mengaku, dirinya bersama sejumlah kontarktor lainya menilai dan menduga adanya indikasi persekongkolan dalam proses tender di kabupaten Melawi.

“Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 22 dan dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5/1999 berupa : a). pidana  denda  serendah-rendahnya  Rp  5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan (pasal 48 ayat (2)),  b).,” beber Hery.

kemudian, kata dia, pidana  denda  serendah-rendahnya  Rp.  1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar  rupiah)  atau  pidana  kurungan  pengganti  denda  selama lamanya  3  (tiga)  bulan  (pasal  48  ayat  (3)),  dalam  hal  pelaku usaha dan/atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam  penyelidikan  dan/atau  pemeriksaan  atau  menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan  dan/atau  pemeriksaan,  atau  menghambat  proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan (2).

Masih menurut Hery, berdasarkan pasal 49 terhadap persekongkolan dalam tender yang melibatkan Pegawai atau Pejabat Pemerintah (PNS atau yang diperbantukan pada BUMN, BUMD, atau Swasta), maka untuk menegakkan hukum persaingan KPPU menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk  mengambil  tindakan  hukum  sesuai  dengan  peraturan  perundang-0undangan yang berlaku.

“Dan jelas kami pihak perusahaan merasa dirugikan dan akan melanjutkan prosesnya ini ke Pengadilan Negeri, PTUN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Repubilk Indonesia,” tegas Hery.

Hal senada juga dikeluhkan , Ahmadi dari CV. Saran group.

“proses pelelangan di kabupaten Melawi amburadul seperti pada tender Jalan Entebah-Langan,” sebutnya.

Pihaknya menduga semua proyek sebelum dilelang sudah ada pemenangnya. Dirinya berharap proses tender dapat berjalan dengan aturan yang ada, tanpa ada intervensi dari manapun.

“Tentu jika kami dirugikan dalam proses tender ini dan mendapatkan bukti bukti kuat dan pihak pihak terlibat maka kami tidak akan tinggal diam dan akan tempuh ke jalur hukum,” kata Ahmadi dengan tegas.

Sementara itu, Joni Marunjan salah seorang kontraktor asal Melawi mengaku juga sudah ada mendapatkan informasi dan pengakuan dari salah satu Pokja yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa bahwa proses tender tersebut ada intervensi dari Bupati Melawi. Sehingga tidak bisa melaksanakan proses tender sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mohon kepada pihak KPPU, kejaksaan, kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini,” harap Joni.

 

 

Pewarta : DK

Editor : Ariz

 

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: lelang elektronikLPSEPemkab MelawiTender Lelang di Melawi diduga Ada Kongkalikong
Previous Post

Kadisdikbud Syahdan Lazis Tutup Usia, Walkot Pontianak: Sosok yang Sabar

Next Post

Targetkan 150 ribu Warga Telah Divaksin Hingga Akhir Juli

ariz

ariz

Next Post
Targetkan 150 ribu Warga Telah Divaksin Hingga Akhir Juli

Targetkan 150 ribu Warga Telah Divaksin Hingga Akhir Juli

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026

Recent News

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development