Selasa, 28 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

PPKM di Kota Pontianak

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tidak hanya mengatur sejumlah sanksi bagi gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Dalam Inmendagri juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha dan warga secara umum.

Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021). Inmendagri itu menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan walikota di Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat.

Related posts

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026

Dalam Inmendari 5/2021 diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM Darurat berlangsung. Misalnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kemudian kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.

Penerapan PPKM di Kota Pontianak. Rabu (2/7/2021)

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar tradisional masih diperbolehkan.

Sedangkan untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi pelaku usaha, restoran, mall ataupun transportasi umum yang melanggar aturan-aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah menanti. Sanksinya berupa administratif hingga penutupan usaha.

“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Inmendagri 15/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.

Sanksi lain juga disiapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: PPKMPPKM daruratsanksi ppkm darurat
Previous Post

Pemerintah Diminta Rekrut Mahasiswa untuk Ajari Guru Tak Berkompeten Terapkan PJJ

Next Post

Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19

Next Post
Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19

Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

28 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak
  • Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional
  • Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600