Rabu, 22 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Heboh, Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Juni 2021
in Headline, Infotainment, Nasional, News, Selebritis, Sorotan, Sospolhukam, Trend
0
Heboh, Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan

Aktris Nikita Mirzani saat konferensi pers peluncuran single dan video klip perdananya yang berjudul 'Nikita Gang' di Holywings Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Status Nikita Mirzani dikabarkan naik menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Tarigan. Kabar ini diketahui dari surat panggilan Kepolisian Jakarta Selatan yang beredar di grup media.

“Memanggi saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,” bunyi keterangan dalam surat panggilan.

Related posts

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026

Dalam surat tersebut, pemain film Nenek Gayung itu diminta datang pada Senin (28/6/2021) siang untuk menghadap pihak kepolisian. Artis yang dikenal dengan ragam huru haranya itu dipanggil untuk didengar kembali keterangannya.

“Datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan Jl Wijaya II No 42 Kebayoran Baru, Jaksel lantai III pada hari Senin 21 Juni 2021 pukul 14.00 untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” lanjut tulisan dalam surat panggilan.

Beredar surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka [istimewa]
Beredar surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka [istimewa]

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar selaku penyidik belum bisa mengungkap hal tersebut. Ia mengaku akan menjelaskannya dalam jumpa pers besok.

“Senin saya akan berikan penjelasan terkait foto surat (panggilan tersangka Nikita),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar kepada Suara.com, Minggu (27/6/2021).

Kompol Achmad Akbar sebelumnya mengaku masih mengecek surat panggilan tersebut. Sebab, ia masih baru menjabat sebagai kasatreskrim di Polres Metro Jakarta Selatan, menggantikan posisi AKBP Jimmy Christian Samma yang sebelumnya menangani laporan Indra Tarigan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani disebut terlibat kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal. Lokasi kejadiannya adalah di Apartemen Kalibata City beberapa waktu silam.

Adapun kasus yang menjerat sang artis terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE.

Diketahui, pengacara Indra Tarigan sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan 2019 silam. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Artis Nikita Mirzaniindra tarigannikita mirzaninikita mirzani tersangka
Previous Post

Kantongi Sertifikat AOC, Maskapai Super Air Jet Siap Mengudara

Next Post

Lagi Trending, Arya Saloka Tinggalkan Ikatan Cinta?

Next Post
Lagi Trending, Arya Saloka Tinggalkan Ikatan Cinta?

Lagi Trending, Arya Saloka Tinggalkan Ikatan Cinta?

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026
Menteri PPPA Soroti Ketimpangan Gender di Indonesia

UU PPRT Resmi Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Dijamin Negara

22 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci
  • Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng
  • UU PPRT Resmi Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Dijamin Negara

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600