triggernetmedia.com – Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, Polda Kalbar menangkap 7 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketujuh pelaku tindak pidana narkotika ini diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan pada Rabu (23/6/2021) dini hari.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, mengungkap, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi warga yang mengetahui ada penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.
“Atas informasi ini kita langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 7 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di berbagi lokasi. Sejumlah narkotika jenis sabu telah kita amankan langsung dari tangan tersangka,” jelas IPTU Chandra, Rabu (23/6/2021) di Ketapang.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka diantaranya dilakukan pada sebuah kamar hotel di jalan DR Suharso.
“Di TKP pertama ini anggota kita mengamankan 4 orang pelaku yaitu RUD, RIZ, Sdri NI, Sdri ON berikut barang bukti,” jelas IPTU Chandra.
Berikut Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku :
– 2 Hp mrek oppo Putih
– 1 Hp merk oppo warna biru
– 1 Hp merk oppo Hitam
– Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz
– 7 plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb
– 5 plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb
– 6 plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb
– 1 plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb
– 2 potongan pipit es
– Kotak rokok merk wismilak warna hijau
– 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah.
– Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud
– 1 buah bong / alat hiasap
– 2 buah korek api
– 1 buah gunting warna hitam strip orange
Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait penangkapan di kamar hotel tersebut, dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo, Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo, Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :
– 30 butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah.
– 1 plastik putih transparan berisikan narkotika jenis shabu
– 2 buah timbangan / skill merek camry
– 1 bungkus plastik klip yang nasih utuh
– 1 buah bong dari botol plastik
– 1 buah bong dari kaca
– 1 buah hp merek samsung waena biru
– 1 buah kaca pipet
– Uang Rp.2.450.000,-
– 2 buah korek api
– 3 potong pipet plastik
– Tas slempang merk joy star warna biru
– Dompet tangan Emeradl warna hitan
– Tempat warna merah
– 1 buah sendok stainless warna silver
Hasil dari pemeriksaan terhadap DED, diakuinya sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti yang diamankan berupa :
– 5 Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi shabu
– 5 paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis shabu
– 2 buah pipet es plastik waena biru
– 1 buah hp merk samsung j5 warna hitam
– 1 buah hp merk oppo A5 warna hitam
– Uang tunai Rp. 17. 000.000,-
– 1 buah korek api gas warna biru
– 1 buah gunting
Kekinian, ketujuh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang. Ketujuh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu in disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



