• #70456 (tanpa judul)
  • baru
  • Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Halaman Utama
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Homepage
  • Indeks
  • indeks
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • My account
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Newsletter
  • Official Broadcast, Advertising & News Agency
  • pasang iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Shop
  • Tentang Kami
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Siaran TV Analog Dihentikan di 5 Daerah, Ini Daftarnya!

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Juni 2021
in Headline, IT, Nasional, News
0
Siaran TV Analog Dihentikan di 5 Daerah, Ini Daftarnya!

Ilustrasi televisi

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pada 17 Agustus 2021, tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah, imbas dari peralihan TV analog ke TV digital.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan tayangan TV analog dan beralih ke TV digital sepenuhnya paling lambat pada 2 November 2022.

Diketahui, peralihan ini akan dihentikan secara bertahap. Tahap pertama, tayangan TV analog akan dimatikan selambatnya pada 17 Agustus 2021.

Kemenkominfo menyampaikan melalui akun media sosial resminya, bahwa tahap pertama tayangan TV analog akan dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021.

Adapun daftar 5 daerah tersebut sesuai dengan Permenko No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berikut ini daftar daerahnya.

  1. Banten (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon)
  2. Banda Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  3. Kepulauan Riau (Kab. Karimun, Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)

Tahap Penghentian Tayangan TV Analog

Kabarnya, penghentian tayangan TV analog yang beralih ke TV digital ini akan melalui 5 tahap. Adapun 5 tahapan penghentian tayangan TV analog yaitu sebagai berikut.

  • Tahap I: paling lambat pada 17 Agustus 2021
  • Tahap II: paling lambat pada 31 Desember 2021
  • Tahap III: paling lambat pada 31 Maret 2022
  • Tahap IV: paling lambat pada 17 Agustus 2022
  • Tahap V: paling lambat pada 2 November 2022

TV lama masih bisa digunakan

Meski tayangan TV analog akan dihentikan bertahap mulai 17 Agustus 2021, bukan berarti TV lama tidak bisa digunakan lagi.

Kemenkominfo menegaskan, bahwa TV lama masih bisa digunakan, namun dengan catatan perlu menambahkan Set Top Box (STB). Dengan menggunakan STB, maka pemilik TV lama tetap bisa menikmati tayangan TV digital.

Selain itu, dengan beralih dari TV analog ke digital, pengguna tidak lagi perlu bayar iuran, langganan, serta tidak lagi memerlukan pulsa karena bukan layanan streaming internet.

STB bisa dibeli melalui toko-toko elektronik atau bisa juga melalui online marketplace. Harga STB juga relatif terjangkau. Info selengkapnya mengenai tipe STB bisa dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id.

Demikianlah informasi mengenai tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Kemenkominfokementerian komunikasi dan informatikaPerbedaan TV Analog dan Digitaltv analogtv digital
Previous Post

BNN: Tiga Kelurahan Bersinar di Pontianak Jadi Pilot Project Bersih dari Narkoba

Next Post

Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!

Next Post
Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!

Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Forum Ekonomi Restoratif Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan
  • Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur Bersama 1,3 Juta Anggota ORI
  • Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka Kasus Judi Online Internasional, 287 WNA

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.