Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

PT AMP Langgar Ketentuan, HRD dan 24 Karyawan Belum Terima THR

ariz by ariz
3 Juni 2021
in Headline, Kesra, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam, Video
0
PT AMP Langgar Ketentuan, HRD dan 24 Karyawan Belum Terima THR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara hingga kini belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 dan pembayaran beberapa bulan gaji kepada puluhan karyawannya.

Keterlambatan pemberian THR dan pembayaran gaji terungkap setelah puluhan karyawan PT AMP melaporkan kejadian tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Selasa (11/05/2021).

Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mengatakan, pemberian THR keagaamaan kepada pekerja wajib dipenuhi dan diberikan perusahaan.

“Hubungan kerja mereka (karyawan) dengan perusahaan diikat dengan perjanjian kerjasama. Jadi pemberian THR itu wajib, karena pekerja yang sudah bekerja satu bulan harus diberikan THR,” kata Uti Ilmu Royen.

Uti menjelaskan, pemberian THR mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. Kemudian Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021.

“Terakhir Surat Edaran Gubernur Kalbar bulan April lalu, dimana meminta agar Bupati melalui instansi terkait memantau dan memastikan semua perusahaan di Kalbar melakukan pemabayaran THR minimal 7 hari sebelum hari raya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” jelasnya.

Uti menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementrian Ketanagakerjaan melalui Disnaker Provinsi maupun Gubernur. Isinya bahwa PT AMP telah melanggar ketentuan tentang kewajiban membayar THR.

“Untuk sanksi, jika perusahaan tidak membayar itu semua, bisa dilakukan pencabutan izin. Atau mungkin sanksinya berkaitan dengan pelayanan publik maupun administratif,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk di Ketapang, sejauh ini terdapat dua perusahaan yang dalam pelaksanaan THR mengalami permasalahan, salah satunya adalah PT AMP selaku sub kontraktor PT Laman Mining.

“Khusus PT Laman Mining, mestinya selaku pemberi harus benar – benar mengawasi, sebab berdampak pada karyawan PT AMP. Soal hak karyawan, mereka tidak mau tau, intinya wajib dipenuhi,” tambahnya.

Sementara HRD PT AMP, Agus Mardanu mengaku, alasan perusahaan terlambat memberikan THR dan membayar gaji karena PT Laman Mining sampai saat ini belum membayar kepada PT AMP. Sehingga, PT AMP belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.

“Soal pembayaran dari PT Laman Mining ke PT APM, saya belum mengetahui kapan akan dibayar. Perusahaan (PT AMP) hanya menyamapaikan internal memo mengenai itu kepada seluruh karyawan,” ungkap Agus saat diwawancara, Selasa (11/5/2021) siang.

Dia menyebut, adapun jumlah karyawan PT AMP yang belum mendapat gaji dan THR berjumlah 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan dirinya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR.

“Ada 24 karyawan. Masa kerja bervariasi, ada yang dua bulan bahkan ada satu tahun. Kita datang ke Dinas Ketenagakerjaan ini harapannya agar hak – hak kita bisa dipenuhi,” tuturnya.

Berdasarkan Internal Memo PT AMP yang ditandatangani Head of Finance dan Accounting, Andy Apriyana, dikeluarkan 7 Mei dari Management Head Office, menginformasikan bahwa pembayaran dari client diestimasikan akan diterima 21 Mei 2021.

Atas dasar itu, maka perusahaan belum memiliki kemampuan membayar gaji bulan Maret sesuai yang tercatat di internal memo sebelumnya tanggal 7 Mei 2021 untuk membayar gaji.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa internal memo diterbitkan agar dapat dimengerti dan didampaikan kepada seluruh karyawan PT AMP – Site Laman Mining.

 

Pewarta : Jhon

Editor : Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: HRD dan 24 Karyawan Belum Terima THRPT Abhinaya Mitra Persada – Site Laman MiningPT AMP Langgar Ketentuanthr
Previous Post

Kantor dan Mes Akcaya Pontianak Post Biro Ketapang di Bobol Maling

Next Post

Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi

ariz

ariz

Next Post
Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi

Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

8 Oktober 2026
Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

8 Oktober 2026
CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

8 Oktober 2026
KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telaah Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

7 Oktober 2026

Recent News

Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

8 Oktober 2026
Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

8 Oktober 2026
CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

8 Oktober 2026
KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telaah Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

7 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development