Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba

ariz by ariz
10 Mei 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba

Polres Jakarta Barat saat merilis kasus penggerebekan markas narkoba di Kampung Ambon.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Polisi telah menetapkan  tujuh orang sebagai tersangka terkait penggerebakan markas bandar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua dari tujuh tersangka itu adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Dalam peredaran narkoba di Kampung Ambon, FPR (27) dan istrinya, GNS (25) berperan sebagai bandar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakatakan, hanya 7 orang ditetapkan tersangka terkait penangkapan dari 49 orang di Kampung Ambon pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

“Tujuh  tersangka kami amankan didalam hasil penggerebekan operasi terpadu,  dari 49 kami amankan awalnya 47 laki-laki  dan 2 orang perempuan,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18).

Kemudian sisanya, satu orang buron atas nama Zemba yang merupakan salah satu bandar besar di Kampung Ambon. Sementara 20 orang menjalani rehabilitasi karena positif memakai narkoba, lalu 10 orang menjalani binaan di Reskrim karena kepemilikan senjata api, serta 12 orang lainnya dipulangkan karena negatif narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba Kampung Ambon. (Suara.com/Yaumal)

Sita Sajam hingga Senpi

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gram narkoba berbagai jenis seperti ganja 130,17 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintetis 6,77 gram, dan ekstasi 1 butir.

Terdapat juga barang buktinya  lainnya seperti 115 bong (alat hisap sabu) 16 timbangan elektrik, dan 1 alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai.

Ada juga beberapa  senjata api yang terdiri dari 2 pucuk senjata api rakitan, 3 pucuk air soft gun, 4 pucuk senapan api angin, beserta 15 butir peluru gotri.

Kemudian 49  senjata tajam lainnya, yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, 1 sangkur, dan satu kapal. Selain itu ada juga 9 unit sepeda motor dan 1 buah drone, serta  puluhan telepon genggam.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika, 6 orang dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara 1 orang lainnya Pasal 111  Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 2 yaitu Rp 10 miliar,” ujar Yusri.

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menggerebek markas banda narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng,  Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Setidaknya 47 orang ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan mereka diamankan tanpa adanya perlawanan.

Penggerebekan Kampung Ambon merupakan operasi gabungan  Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, setidaknya 555 personil dikerahkan.Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari aduan dan laporan masyarakat.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: bandar narkoba kampung ambonkampung ambonpasutri bandar narkobapenggerebekan kampung ambonpolres jakarta barat
Previous Post

Akui Sulit Lawan KKB, Polri: Mereka Tak Kerja Tapi Bisa Beli Senjata Mahal

Next Post

Positif Corona, Ustadz Tengku Zul Wafat saat Azan Berbuka Puasa

ariz

ariz

Next Post
Positif Corona, Ustadz Tengku Zul Wafat saat Azan Berbuka Puasa

Positif Corona, Ustadz Tengku Zul Wafat saat Azan Berbuka Puasa

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

14 Agustus 2026
Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

14 Agustus 2026
Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

14 Agustus 2026
Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

14 Agustus 2026

Recent News

Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

14 Agustus 2026
Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

14 Agustus 2026
Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

14 Agustus 2026
Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

14 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development