Senin, 15 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba

ariz by ariz
10 Mei 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba

Polres Jakarta Barat saat merilis kasus penggerebekan markas narkoba di Kampung Ambon.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Polisi telah menetapkan  tujuh orang sebagai tersangka terkait penggerebakan markas bandar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua dari tujuh tersangka itu adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Dalam peredaran narkoba di Kampung Ambon, FPR (27) dan istrinya, GNS (25) berperan sebagai bandar.

Related posts

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakatakan, hanya 7 orang ditetapkan tersangka terkait penangkapan dari 49 orang di Kampung Ambon pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

“Tujuh  tersangka kami amankan didalam hasil penggerebekan operasi terpadu,  dari 49 kami amankan awalnya 47 laki-laki  dan 2 orang perempuan,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18).

Kemudian sisanya, satu orang buron atas nama Zemba yang merupakan salah satu bandar besar di Kampung Ambon. Sementara 20 orang menjalani rehabilitasi karena positif memakai narkoba, lalu 10 orang menjalani binaan di Reskrim karena kepemilikan senjata api, serta 12 orang lainnya dipulangkan karena negatif narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba Kampung Ambon. (Suara.com/Yaumal)

Sita Sajam hingga Senpi

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gram narkoba berbagai jenis seperti ganja 130,17 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintetis 6,77 gram, dan ekstasi 1 butir.

Terdapat juga barang buktinya  lainnya seperti 115 bong (alat hisap sabu) 16 timbangan elektrik, dan 1 alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai.

Ada juga beberapa  senjata api yang terdiri dari 2 pucuk senjata api rakitan, 3 pucuk air soft gun, 4 pucuk senapan api angin, beserta 15 butir peluru gotri.

Kemudian 49  senjata tajam lainnya, yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, 1 sangkur, dan satu kapal. Selain itu ada juga 9 unit sepeda motor dan 1 buah drone, serta  puluhan telepon genggam.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika, 6 orang dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara 1 orang lainnya Pasal 111  Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 2 yaitu Rp 10 miliar,” ujar Yusri.

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menggerebek markas banda narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng,  Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Setidaknya 47 orang ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan mereka diamankan tanpa adanya perlawanan.

Penggerebekan Kampung Ambon merupakan operasi gabungan  Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, setidaknya 555 personil dikerahkan.Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari aduan dan laporan masyarakat.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: bandar narkoba kampung ambonkampung ambonpasutri bandar narkobapenggerebekan kampung ambonpolres jakarta barat
Previous Post

Akui Sulit Lawan KKB, Polri: Mereka Tak Kerja Tapi Bisa Beli Senjata Mahal

Next Post

Positif Corona, Ustadz Tengku Zul Wafat saat Azan Berbuka Puasa

Next Post
Positif Corona, Ustadz Tengku Zul Wafat saat Azan Berbuka Puasa

Positif Corona, Ustadz Tengku Zul Wafat saat Azan Berbuka Puasa

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

12 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi
  • Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh
  • Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600