Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

ariz by ariz
22 April 2021
in Headline, Kilas Kalbar, News, Parlementaria, Sospolhukam
0
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

Agenda Paripurna DPRD Kalbar tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, menyampaikan Pendapat akhir Gubernur Kalbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Masa Persidangan II (kedua) DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari DPRD Kalbar, Jl. A.Yani Pontianak, Kamis (22/4/2021).

Wagub Kalbar mengatakan, keputusan yang ditetapkan pada hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah.

“Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut, telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek,” kata Ria Norsan.

Dia menyebut, pembahasan rancangan Perda Provinsi Kalbar tentang Perubahan kedua atas Perda No 8 Tahun 2016 telah dilakukan, yang merupakan proses dan tahapan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif guna menghasilkan kebijakan yang berkualitas, disertai dengan pertimbangan karakteristik wilayah, potensi daerah, serta luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah.

“Oleh sebab itu, beberapa perangkat daerah yang dilakukan perubahan maupun penyesuaian yang telah disetujui diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat, aksesibilitas, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Barat,” harap Norsan.

Norsan juga mengingatkankan, bahwa kesepakatan yang dihasilkan merupakan hasil kerja yang optimal yang telah dilakukan oleh anggota Pansus bersama-sama Tim Eksekutif. Perbedaan pendapat dan pandangan dalam proses pembahasan Rancangan Perda, hendaknya dapat disikapi secara arif dan bijaksana.

“Khusus kepada saudara-saudara yang terlibat dalam Pansus Perangkat Daerah, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kerena telah melakukan pembahasan secara serius bersama tim eksekutif dengan penuh rasa tanggung jawab guna menciptakan perangkat daerah yang baik, tidak hanya tepat fungsi dan tepat ukuran, tetapi juga efesien dan efektif serta produktif guna membantu tugas Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah,” ujarnya. (*)

About Author

ariz

See author's posts

Tags: H. Ria NorsanPemprov KalbarPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016PerdaRia NorsanWagub Kalbar
Previous Post

Sampaikan Laporan Kinerja 2020, Kepala BB POM Pontianak Sekaligus Pamit ke Gubernur Sutarmidji

Next Post

Terapkan PPKM, Polres Ketapang Monitoring Perbatasan Antar Kabupaten dan Provinsi

ariz

ariz

Next Post
Tren Kasus Sepanjang Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Ketapang

Terapkan PPKM, Polres Ketapang Monitoring Perbatasan Antar Kabupaten dan Provinsi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Bantu Lima UMKM Perkuat Branding Lewat Kemasan Produk Gratis

Pemkot Pontianak Bantu Lima UMKM Perkuat Branding Lewat Kemasan Produk Gratis

21 Agustus 2026
Pernyataan Puan soal Revisi UU Disorot, Pengamat: Terlihat Sekali Tidak Aspiratif

DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Luar Biasa Atasi Karhutla Kalimantan

21 Agustus 2026
Kapolri: Polri Tak Toleransi Pelanggaran yang Rusak Kepercayaan Publik

Kapolri Ungkap Sejumlah Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Diamankan

21 Agustus 2026
Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar

21 Agustus 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Bantu Lima UMKM Perkuat Branding Lewat Kemasan Produk Gratis

Pemkot Pontianak Bantu Lima UMKM Perkuat Branding Lewat Kemasan Produk Gratis

21 Agustus 2026
Pernyataan Puan soal Revisi UU Disorot, Pengamat: Terlihat Sekali Tidak Aspiratif

DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Luar Biasa Atasi Karhutla Kalimantan

21 Agustus 2026
Kapolri: Polri Tak Toleransi Pelanggaran yang Rusak Kepercayaan Publik

Kapolri Ungkap Sejumlah Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan Diamankan

21 Agustus 2026
Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar

21 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development