Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

ariz by ariz
17 Maret 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur. Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021). Atas hal itu, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian tersebut.

Related posts

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

“Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno.

Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.

“Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” kata dia.

Sempat Diskors

Persidangan diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

Tentunya hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

“Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.

Kombes Hengki menyampaikan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin hari. Meski pada kenyataannya dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan, namun Hengki mengklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

“Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 wib di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kubu Rizieq beranggapan jika sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan.

Misalnya saja kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio. Pasalnya, Rizieq harus menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

“Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan,” tegas Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: gugatan praperadilanGugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugurhabib rizieq
Previous Post

Mabes Polri: Polisi Virtual Tak Akan Patroli Siber di WhatsApp

Next Post

40 Juta Makanan Jadi Limbah di Negara-Negara Arab

Next Post
40 Juta Makanan Jadi Limbah di Negara-Negara Arab

40 Juta Makanan Jadi Limbah di Negara-Negara Arab

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026
Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

30 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan
  • Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan
  • Bazar 15 Ribu Telur Murah di Pontianak Barat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Pontianak Perkuat Sistem dan Akses Pendidikan

30 April 2026
Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

Wagub Kalbar Dorong Percepatan Tol Pontianak–Kijing dan Optimalisasi Pelabuhan

30 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600