triggernetmedia.com – Kabupaten Mempawah mendapat tambahan tenaga guru honorer sebanyak 697 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Formasi 697 tersebut dipastikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah.
Bupati Mempawah, Hj. Erlina menyebut, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Disdikporapar, terdapat 710 formasi P3K yang dibutuhkan di Kabupaten Mempawah. Dari jumlah 710, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka diperoleh jumlah formasi sebanyak 697 formasi yang disetujui.
“Jadi, ada pengurangan 13 formasi karena dengan mempertimbangkan ada jumlah formasi yang berlebih pada sekolah-sekolah dalam satu kecamatan,” katanya, Senin (8/3/2021) di Mempawah.
Atas persetujuan 697 formasi untuk P3K tersebut, sambung Erlina, akan dilakukan pemetaan ulang guru honorer melalui koordinasi antara Disdikporapar dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah.
Menurutnya, proses seleksi gelombang pertama akan dilakukan pada Agustus 2021, dengan memprioritaskan pada guru-guru honorer di sekolah yang bersangkutan. Gelombang kedua dilaksanakan Oktober 2021 dengan membuka peluang bagi guru-guru yang belum lolos pada gelombang pertama, dan guru-guru swasta yang ada di Kabupaten Mempawah.
“Sedangkan seleksi gelombang ketiga akan dilaksanakan Desember 2021 mendatang. Apabila belum memenuhi jumlah kuota, dengan membuka peluang bagi guru-guru yang belum lolos pada gelombang pertama, guru-guru swasta dan peserta umum serta lulusan PPG,” ujarnya.
Erlina mengimbau para guru honorer untuk dapat mempersiapkan diri dengan belajar melalui website yang sudah disediakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu gurubelajardanberbagi.kemendikbud.go.id.
“Melihat eksistensi guru honorer di Kabupaten Mempawah yang jumlahnya sebesar 449. Maka, guru-guru honorer tersebut berpeluang memperoleh kesempatan untuk direkrut dalam P3K asal memenuhi persyaratan (passing grade) yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
“Kemendikbud RI juga telah mempertimbangkan wacana afirmasi, yaitu perlakuan khusus pada guru-guru honorer yang sudah berpengalaman baik yang berusia 35-40 tahun dan 40-59 tahun agar memperoleh tambahan kredit poin,” pungkasnya. (*)










