triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa sosialisasikan kebijakan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Landak secara virtual di aula utama Kantor Bupati Landak pada Rabu (24/2/2021).
Kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Landak Karolin menegaskan, pada penerapan sistem pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBDes untuk diimplementasikan dengan baik. Terlebih tahap persiapan berupa penjajakan dan pembelajaran telah dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu.
“Saya berharap tidak ada lagi pemerintah desa yang merasa asing dengan adanya kebijakan penerapan transaksi non tunai ini. Hal ini sebenarnya sudah kita mulai. Memang sebenarnya oleh sebagian besar desa pada tahun 2020, yakni penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) melalui transfer dari Bank ke rekening KPM,” sebut Karolin.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, sebanyak 90 desa telah menggunakan mekanisme pembayaran BLT-DD secara non tunai dari 156 desa yang ada di Kabupaten Landak.
“Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintahan desa dituntut untuk segera beradaptasi. Hal ini dilakukan sebagai sarana peningkatan kualitas kerja yang lebih produktif dan efisien,” tegas Karolin.
“Dalam rangka pengelolaan keuangan desa telah digunakan aplikasi seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari transaksi perbankan dalam mendukung transaksi keuangan yang aman, efektif dan efisien,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui pembayaran non tunai di Kabupaten Landak bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalbar, yakni dengan menggunakan Cash Management System (CMS).
Dek I Ariz




