Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Jurnalisme Publik Analisis

Contoh Pasal Karet UU ITE yang Perlu Diketahui

ariz by ariz
16 Februari 2021
in Analisis, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Contoh Pasal Karet UU ITE yang Perlu Diketahui

Ilustrasi hukum, undang-undang, contoh pasal karet UU ITE.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Berikut ini salah satu contoh pasal karet UU ITE yang perlu diketahui. UU ITE menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini. Ia minta kepada DPR untuk merevisi Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi berharap pasal-pasal karet yang berbuntut saling lapor ke aparat kepolisian minta dihapus. Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya, @jokowi, Selasa (16/2/2021).

 

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan,” kata Jokowi seperti  dikutip Suara.com.

Untuk diketahui, istilah pasal karet digunakan untuk menyebut sebuah pasal atau Undang-Undang yang dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia sendiri, Pasal-Pasal berlaku yang dianggap sebagai Pasal Karet di antaranya adalah Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE.

Sejak disahkan pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 21 April 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi senjata utama untuk memidanakan seseorang.

Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar. Yang kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE.

Makanya, UU ITE Nomor 19 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut.

 

Banyaknya jumlah kasus ternyata dipengaruhi oleh Pasal-Pasal Karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal Karet itu di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.

 

Pasal 27 UU ITE

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menyebutkan bahwa keberadaan Pasal 27 dalam UU ITE sudah melenceng dari tujuan awal pembentukan UU ITE.

 

Pasal ini dianggap sebagai Pasal Karet karena semua orang bisa masuk melaporkan, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

UU ITE Dianggap Bersifat Multitafsir

Dari berbagai kritik terhadap UU ITE, tampak bahwa Undang-Undang ini dalam beberapa hal masih dianggap kurang menjamin kepastian hukum. Beberapa perumusan bersifat multitafsir (karet) sehingga dapat mengganggu kebebasan berekspresi (opini, kritik) di era demokrasi melalui Facebook, Twitter, Youtube, messenger (SMS, Whatsapp, dan juga BBM).

Selain itu, UU ITE cenderung memicu perselisihan warga masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa dan anggota masyarakat. Beberapa Pasal dianggap merupakan duplikasi dari aturan KUHP.

Selanjutnya, ada kesan UU ITE di satu pihak mengandung unsur perlindungan, tetapi juga mengandung ancaman dan juga mengakibatkan keresahan.

Itulah salah satu contoh Pasal Karet UU ITE yang perlu diketahui. Substansi UU ITE memang perlu diperbaiki. Hal ini karena, beberapa diksi dalam Pasal UU ITE menjadi Pasal Karet. Di antaranya adalah diksi golongan, diksi pencemaran, dan kesusilaan.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: contoh pasal karet UU ITEpasal karetUndang-UndangUU ITE
Previous Post

Mau Direvisi ke DPR, Jokowi Minta Pasal-pasal Karet UU ITE Dihapus

Next Post

Tak Kantongi IMB, Ruko di Pontianak Ini Dibongkar Petugas

ariz

ariz

Next Post
Tak Kantongi IMB, Ruko di Pontianak Ini Dibongkar Petugas

Tak Kantongi IMB, Ruko di Pontianak Ini Dibongkar Petugas

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026

Recent News

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development