Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kerap Sebar Hoax, MUI Haramkan Aktivitas Buzzer!

ariz by ariz
12 Februari 2021
in Headline, IT, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam, Technology
0
Kerap Sebar Hoax, MUI Haramkan Aktivitas Buzzer!

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan fatwa untuk aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram. Hukum haram tersebut juga berlaku bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, MUI melarang aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan kabar bohong, fitnah hanya demi mendulang keuntungan tersendiri.

 

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” tambahnya.

Selain itu, Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian serta hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain hukumnya haram.

Tak hanya itu, hukum haram juga berlaku bagi siapapun yang memproduksi dan/atau menyebarkan konten yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Kemudian membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Selain buzzer, Fatwa MUI itu juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.

 

“Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” tuturnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Aktivitas Buzzerfatwa haramMajelis Ulama IndonesiaMUI
Previous Post

Bawaslu Minta DPR Pikirkan Beban Penyelenggara Soal Dampak Tolak RUU Pemilu

Next Post

Kasus Corona Melonjak, Kota Sungai Penuh Ditetapkan Zona Merah

ariz

ariz

Next Post
Tambah 12.156 Kasus Hari Ini, Positif Corona Indonesia Jadi 1.147.010 Orang

Kasus Corona Melonjak, Kota Sungai Penuh Ditetapkan Zona Merah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

6 Juli 2026
Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

6 Juli 2026
Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

6 Juli 2026
Relawan Program MBG Akan Gelar Aksi di Patung Kuda

Relawan Program MBG Akan Gelar Aksi di Patung Kuda

6 Juli 2026

Recent News

Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

6 Juli 2026
Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

6 Juli 2026
Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

6 Juli 2026
Relawan Program MBG Akan Gelar Aksi di Patung Kuda

Relawan Program MBG Akan Gelar Aksi di Patung Kuda

6 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development