Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home ASN

ASN yang Bandel Pergi Liburan Imlek Siap-siap Kena Sanksi

ariz by ariz
11 Februari 2021
in ASN, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
ASN yang Bandel Pergi Liburan Imlek Siap-siap Kena Sanksi

Ilustrasi ASN.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19, khususnya dari aktivitas libur panjang, seperti imlek.

Lantas bagaimana jika masih ada ASN yang tetap bandel mau liburan?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB, Rini Widyantini mengatakan, akan ada sanksi yang menanti bagi ASN tersebut, sanksi tersebut kata dia telah disiapkan oleh pemerintah mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

“Setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan kebijakan dari pada pemerintah, maka apabila tidak yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin yang sudah diatur mulai dari yang ringan sedang serta berat,” kata Rini dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Rini juga mengatakan hukuman disiplin tersebut juga sejalan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Jenis hukuman disiplin ringan antara lain teguran lisan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis dan hukuman disiplin sedang kemudian ada juga ada hukuman disiplin berat,” paparnya.

 

Surat larangan berpergian saat libur tahun baru imlek ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021, selama kurun waktu tersebut para ASN diharamkan untuk melakukan perjalanan keluar kota/mudik atau liburan.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

 

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

 

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: aparatur sipil negaraASNImlekpegawai negeri sipilPNS
Previous Post

Jokowi Sebut Pedagang Pasar dan Pekerja di Mal Mulai Divaksin Pekan Depan

Next Post

Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah

ariz

ariz

Next Post
Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah

Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

2 Agustus 2026
Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

2 Agustus 2026
MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

2 Agustus 2026
Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

1 Agustus 2026

Recent News

Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

Mobil Hias Tanjak Kafilah Pontianak Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar 2026

2 Agustus 2026
Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

Waspada Dampak El Nino pada Kesehatan: Heat Stroke hingga ISPA

2 Agustus 2026
MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

MTQ XXXIV Kalbar Ajang Syiar Al-Qur’an dan Pererat Silaturahmi

2 Agustus 2026
Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

1 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development